Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

RK Terancam Gagal Gugat Hasil Pilgub Jakarta, Ini Penyebabnya

Oleh Redaksi 15
Rabu, 11 Desember 2024
Foto: Ridwan Kamil-Suswono.

Ridwan Kamil-Suswono.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terancam gagal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka terancam gagal menggugat ke MK karena terhalang aturan yang termaktub dalam Pasal 158 UU Pilkada.

Pasal 158 huruf C menyatakan peserta pilgub di provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal satu persen.

Sorot Politik: RK Terancam Gagal Gugat Hasil Pilgub Jakarta, Ini Penyebabnya

Iklan Indako SeputarSumut

Pada Pilgub Jakarta 2024, total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 orang. Artinya, Pilgub Jakarta tunduk pada Pasal 158 huruf C di atas.

Sementara itu, selisih suara RIDO dengan Pramono Anung-Rano Karno ‘Si Doel’ terpaut sekitar 10 persen. RIDO di angka 1.718.160 atau 39,40 persen, sedangkan Pramono-Rano dengan 2.183.239 suara (50,07 persen).

Ketua Tim pemenangan RIDO Riza Patria, Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan RIDO Ahmed Zaki Iskandar, dan Sekretaris tim pemenangan RIDO, Basri Baco belum memberi respons terkait hal ini.

Berita Terkait

Sinkronisasi Regulasi Menjadi Kunci Penting untuk Memperkuat Pelindungan Cagar Budaya di Indonesia

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

Lalu, Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah dan Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar. Namun, seluruhnya belum ada yang merespons.

Pada rapat pleno penetapan hasil Pilgub Jakarta 2024. KPU Jakarta menetapkan Pramono-Rano sebagai peraih suara tertinggi.

Pada rapat itu, saksi RIDO walk out usai menyampaikan catatan keberatan mereka. Beberapa poin yang mereka soroti ialah, KPU yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Kubu RIDO pun menyatakan mereka akan mengambil langkah hukum dan menggugat hasil Pilgub Jakarta 2024 ini ke MK.

Terpisah, peneliti Perludem, Haykal mengakui jika mengacu aturan itu, maka RIDO tak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan karena selisih suara yang terpaut sekitar 10 persen dengan Pramono-Rano.

Namun, ia melihat upaya menggugat kubu RIDO ke MK itu bukan untuk membatalkan kemenangan Pramono-Rano secara utuh. Melainkan mereka berupaya untuk menjadikan Pilgub Jakarta 2024 berlangsung dua putaran.

“Namun kami melihat dalam konteks ini upaya yang ingin dilakukan kubu RK-Suswono adalah bukan membatalkan posisi Pramono-Rano sebagai peringkat pertama. Namun ingin untuk membatalkan kemenangan satu putatan oleh Pramono-Rano,” kata Haykal, Selasa (10/12).

Meski selisih perolehan suara RIDO dengan Pramono-Rano terpaut jauh. Namun, ‘celah’ itu ada pada perolehan suara Pramono-Rano yang tipis dari syarat pilkada satu putaran.

“Kita harus melihat bahwa memang ada potensi ketika jumlah suara 50,07 persen Pram-Rano tersebut dibatalkan dan berkurang di bawah 50 persen itu yang kemudian berdampak pada harus dilaksanakannya putaran kedua,” ucapnya.

Ia pun mengatakan perihal nasib daripada gugatan itu apakah akan diterima ataupun ditolak nanti akan bergantung pada hakim konstitusi.

Haykal mengatakan nantinya MK akan mencermati dalil yang disampaikan kubu RIDO yang bertindak sebagai pemohon.

“Karena itu yang kemudian akan dinilai MK, apakah ada potensi ketika MK membatalkan suara atau ketetapan yang sudah dikeluarkan KPUD Jakarta,” ujar dia. (CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com