seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah dibuka di posisi Rp16.211 per dolar AS di perdagangan pasar spot pada Selasa (16/7) pagi. Mata uang Garuda turun 41 poin atau minus 0,26 persen dibandingkan penutupan di hari sebelumnya.
Mata uang Asia bervariasi. Yuan Tiongkok naik 0,13 persen, yen Jepang naik 0,18 persen, dan baht Thailand terbang 0,05 persen. Sedangkan peso Filipina melemah 0,17 persen, ringgit Malaysia minus 0,02 persen, dan won Korea Selatan melemah 0,24 persen.
Berita Ekonomi: Rupiah Kembali Ditekuk, Harga Emas Turun
Tak beda jauh, mata uang utama negara maju dibuka bervariasi. Poundsterling Inggris melemah 0,02 persen, euro Eropa melemah 0,02 persen, dolar Australia minus 0,16 persen, dan dolar Kanada naik tipis 0,01 persen. Sedangkan franc Swiss tumbuh 0,01 persen.
Turun Tipis
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, turun tipis sebesar Rp1.000 menjadi Rp1.399.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.400.000 per gram pada Sabtu (13/7/2024).
Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin, yakni sebesar Rp1.264.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:
– Harga emas 0,5 gram: Rp749.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.399.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.738.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.082.000
– Harga emas 5 gram: Rp6.770.000
– Harga emas 10 gram: Rp13.485.000
– Harga emas 25 gram: Rp33.587.000
– Harga emas 50 gram: Rp67.095.000
– Harga emas 100 gram: Rp134.112.000
– Harga emas 250 gram: Rp335.015.000
– Harga emas 500 gram: Rp669.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.339.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)


