seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah dibuka di posisi Rp16.191 per dolar AS pada Senin (22/7). Mata uang Garuda melemah 36 poin atau minus 0,22 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mata uang di kawasan Asia terpantau bergerak bervariasi. Tercatat won Korea Selatan menguat 0,12 persen, ringgit Malaysia menguat 0,03 persen, dan dolar Hong Kong menguat 0,01 persen.
Berita Ekonomi: Rupiah ‘Menangis’, Harga Emas Stabil
Di sisi lain, peso Filipina melemah 0,19 persen, baht Thailand minus 0,02 persen, dolar Singapura minus 0,01 persen, yuan Tiongkok minus 0,04 persen, dan yen Jepang melemah 0,02 persen.
Sementara, mayoritas mata uang di negara maju terpantau bergerak di zona hijau . Tercatat, poundsterling Inggris menguat 0,04 persen, euro Eropa menguat 0,03 persen, dolar Kanada 0,04 persen, dan franc Swiss 0,03 persen.
Harga Emas Stabil
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, stabil atau tidak berubah di angka Rp1.404.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi sama pada Sabtu (20/7/2024).
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin, yakni sebesar Rp1.256.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:
– Harga emas 0,5 gram: Rp752.000
– Harga emas 1 gram: Rp1.404.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.748.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.097.000
– Harga emas 5 gram: Rp6.795.000
– Harga emas 10 gram: Rp13.535.000
– Harga emas 25 gram: Rp33.712.000
– Harga emas 50 gram: Rp67.345.000
– Harga emas 100 gram: Rp134.612.000
– Harga emas 250 gram: Rp336.265.000
– Harga emas 500 gram: Rp672.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.344.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)


