seputar – Jakarta | Nilai tukar rupiah dibuka di posisi Rp16.159 per dolar AS di perdagangan pasar spot pada Senin (15/7) pagi. Mata uang Garuda turun 19 poin atau minus 0,12 persen dibandingkan penutupan di hari sebelumnya.
Mata uang Asia juga mayoritas melemah pagi ini. Dolar Hong Kong turun 0,01 persen, yen Jepang turun 0,17 persen, dolar Singapura turun 0,13 persen, peso Filipina melemah 0,24 persen, ringgit Malaysia minus 0,12 persen, won Korea Selatan melemah 0,50 persen, dan baht Thailand melemah 0,34 persen.
Berita Ekonomi: Rupiah Tenggelam, Harga Emas Turun Tipis
Sedangkan yuan Tiongkok naik 0,10 persen.
Tak beda jauh, mata uang utama negara maju dibuka melemah. Poundsterling Inggris melemah 0,18 persen, euro Eropa melemah 0,17 persen, franc Swiss turun 0,18 persen, dolar Australia minus 0,24 persen, dan dolar Kanada turun tipis 0,014 persen.
Turun Tipis
Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, turun tipis sebesar Rp1.000 menjadi Rp1.399.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.400.000 per gram pada Sabtu (13/7/2024).
Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin, yakni sebesar Rp1.264.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:
– Harga emas 0,5 gram: Rp749.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.399.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.738.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.082.000
– Harga emas 5 gram: Rp6.770.000
– Harga emas 10 gram: Rp13.485.000
– Harga emas 25 gram: Rp33.587.000
– Harga emas 50 gram: Rp67.095.000
– Harga emas 100 gram: Rp134.112.000
– Harga emas 250 gram: Rp335.015.000
– Harga emas 500 gram: Rp669.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.339.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)


