Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Sanksi bagi Pelanggar Aturan Bayar Tol Nirsentuh: Denda – STNK Diblokir

Oleh Redaksi 15
Senin, 27 Mei 2024
Foto: Gerbang Tol

Pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan pembayaran tol nirsentuh tanpa setop (MLFF). Ilustrasi. (Kementerian PUPR).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Sistem transaksi pembayaran jalan tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) segera berlaku di sejumlah ruas di Indonesia.

Masyarakat yang ingin menggunakan infrastruktur ini diwajibkan mendaftar melalui aplikasi untuk melakukan pembayaran atau dikenakan sanksi.

Lintas Nasional: Sanksi bagi Pelanggar Aturan Bayar Tol Nirsentuh: Denda – STNK Diblokir

Iklan Indako SeputarSumut

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 silam.

“Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri,” bunyi Pasal 105 ayat 2 beleid tersebut.

Kemudian Pasal 105 ayat 5 mengatur bila pembayaran tarif tol secara nirsentuh nirhenti tidak bisa dilakukan atas kesalahan pengguna, maka akan dikenakan denda administratif bertingkat.

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG

BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia

Berikut daftar denda bagi pelanggar aturan pembayaran tol nirsentuh:

1. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

2. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10 x 24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

3. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10 x 24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

Pengguna jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakan dalam sistem teknologi non tunai nirsentuh dan tidak membayar tol dikenakan denda tingkat III.

Pendapatan yang bersumber dari denda administratif tersebut dapat merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pasal 106 ayat 2 pun mengatur pengenaan denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor atas kerja sama dengan Polri. (cnnindonesia)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com