Rabu, Juli 29, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Ilegal Snapboost yang Minta Deposit Masyarakat

Oleh Redaksi 15
Selasa, 28 Juli 2026
Foto ilustrasi.(Ist)

Foto ilustrasi.(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan usaha Snapboost yang terindikasi melakukan tindakan penipuan. Penindakan ini dilakukan setelah Snapboost mengklaim diri sebagai platform monetisasi media sosial berbasis sistem C2E (Click to Earn) yang menjanjikan penghasilan bagi peserta hanya melalui aktivitas like dan share konten di beragam media sosial.

Dalam praktik yang diduga kuat sebagai skema investasi ilegal tersebut, Snapboost meminta masyarakat menyetorkan sejumlah uang deposit agar bisa menyelesaikan tugas seperti memberikan tanda suka pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, hingga TikTok.

Berita Ekonomi: Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Ilegal Snapboost yang Minta Deposit Masyarakat

Iklan Indako SeputarSumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Di samping itu, platform ini turut mengimingi-imingi penggunanya dengan pendapatan harian, bonus sesuai tingkat keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah fisik berupa sepeda motor dan mobil bagi siapapun yang menyetor dana dalam jumlah tertentu.

Hasil koordinasi menunjukkan fakta bahwa Snapboost sama sekali tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha resmi di Indonesia, serta aplikasi atau situs web milik mereka tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Satgas PASTI juga mendapati indikasi bahwa pihak pengelola berulang kali mengubah alamat tautan (URL) memakai nama yang berbeda-beda, tetapi tetap mengusung tampilan, fitur, dan mekanisme operasional serupa sehingga kuat dugaan saling terhubung.

Guna menindaklanjuti temuan yang berpotensi memicu kerugian finansial warga tersebut, Satgas PASTI mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional Snapboost sekaligus memblokir akses ke aplikasi maupun tautan terkait. Lembaga ini juga menggandeng aparat penegak hukum guna memproses penindakan hukum sesuai regulasi yang berlaku. Warga yang telah menjadi korban dirugikan disarankan untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat demi mempercepat proses penanganan.

Berita Terkait

Indosat Catat Pertumbuhan Kinerja Keuangan dan Operasional Berbasis AI Pada Semester I 2026

KPPU Telusuri Lonjakan Harga dan Kelangkaan Semen di Sumatera Utara

Satgas PASTI mengimbau publik untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan imbal hasil tinggi secara tidak rasional dalam waktu singkat, terutama yang mensyaratkan uang muka atau deposit di awal serta beroperasi lewat platform yang kerap berganti domain namun menggunakan sistem yang sama.

Jika menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, warga dapat menyampaikan laporan melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, pesan WhatsApp ke 081157157157, atau email [email protected].

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, aduan dapat dikirimkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada situs iasc.ojk.go.id guna mendorong percepatan pemblokiran rekening bank milik pelaku dan mendukung proses hukum selanjutnya.(REL/Siong)

Tags: OJKOJK Sumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Indako Honda dan Ditlantas Polda Sumut Edukasi Keselamatan Berkendara Anak
  • Indosat Catat Pertumbuhan Kinerja Keuangan dan Operasional Berbasis AI Pada Semester I 2026
  • Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Ilegal Snapboost yang Minta Deposit Masyarakat
  • Penertiban Perlintasan Sebidang Liar oleh KAI Divre I Sumatera Utara Berlangsung
  • Dapat Hasil Bumi Saat Reses Sofyan Tan Didoakan Warga Sibiru Biru
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com