Jakarta, SeputarSumut — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan usaha Snapboost yang terindikasi melakukan tindakan penipuan. Penindakan ini dilakukan setelah Snapboost mengklaim diri sebagai platform monetisasi media sosial berbasis sistem C2E (Click to Earn) yang menjanjikan penghasilan bagi peserta hanya melalui aktivitas like dan share konten di beragam media sosial.
Dalam praktik yang diduga kuat sebagai skema investasi ilegal tersebut, Snapboost meminta masyarakat menyetorkan sejumlah uang deposit agar bisa menyelesaikan tugas seperti memberikan tanda suka pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, hingga TikTok.
Berita Ekonomi: Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Ilegal Snapboost yang Minta Deposit Masyarakat
Di samping itu, platform ini turut mengimingi-imingi penggunanya dengan pendapatan harian, bonus sesuai tingkat keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah fisik berupa sepeda motor dan mobil bagi siapapun yang menyetor dana dalam jumlah tertentu.
Hasil koordinasi menunjukkan fakta bahwa Snapboost sama sekali tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha resmi di Indonesia, serta aplikasi atau situs web milik mereka tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Satgas PASTI juga mendapati indikasi bahwa pihak pengelola berulang kali mengubah alamat tautan (URL) memakai nama yang berbeda-beda, tetapi tetap mengusung tampilan, fitur, dan mekanisme operasional serupa sehingga kuat dugaan saling terhubung.
Guna menindaklanjuti temuan yang berpotensi memicu kerugian finansial warga tersebut, Satgas PASTI mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional Snapboost sekaligus memblokir akses ke aplikasi maupun tautan terkait. Lembaga ini juga menggandeng aparat penegak hukum guna memproses penindakan hukum sesuai regulasi yang berlaku. Warga yang telah menjadi korban dirugikan disarankan untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat demi mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI mengimbau publik untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan imbal hasil tinggi secara tidak rasional dalam waktu singkat, terutama yang mensyaratkan uang muka atau deposit di awal serta beroperasi lewat platform yang kerap berganti domain namun menggunakan sistem yang sama.
Jika menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, warga dapat menyampaikan laporan melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, pesan WhatsApp ke 081157157157, atau email [email protected].
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, aduan dapat dikirimkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada situs iasc.ojk.go.id guna mendorong percepatan pemblokiran rekening bank milik pelaku dan mendukung proses hukum selanjutnya.(REL/Siong)
