seputar-Rantau Prapat | Aplikasi dan website pinjaman online (pinjol) kini relatif mudah untuk dibuat. Karenanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat memastikan legalitas dari aplikasi tersebut. Jika masyarakat ada menerima tawaran pinjaman online melalui SMS atau pesan Whatsapp (WA) maka bisa dipastikan bahwa pinjaman tersebut adalah ilegal.
“Masyarakat kita minta untuk memastikan fintech lending atau pinjaman online yang dipilih apakah sudah terdaftar dan berizin di OJK. Perusahaan fintech yang legal tidak diperbolehkan memberikan penawaran melalui SMS/WA,” kata Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK, Wan Nuzul Fachri pada kegiatan Edukasi Jasa Keuangan Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Berita Ekonomi: Sebelum Terima Tawaran Pinjol, OJK Minta Masyarakat Pastikan Legalitas Aplikasi
Sesuai rilis diterima, Selasa (28/03/2023) Wan Nuzul juga menyampaikan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi dengan bunga yang tinggi. “Mudahnya dengan mengingat slogan 2L, yaitu Legal dan Logis,” kata Wan Nuzul yang juga mewakili Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Bambang Mukti Riyadi dalam kegiatan itu.
Dalam materi edukasi, Wan Nuzul memaparkan Legal berarti badan hukumnya sudah terdaftar dan berizin di OJK (bagi industri jasa keuangan) atau instansi terkait (seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti bagi aset crypto dan komoditi berjangka, Kementerian Koperasi dan UKM bagi usaha koperasi, dan instansi lainnya). Sementara yang kedua adalah Logis, yaitu melihat rasionalitas terhadap return yang didapat dari produk tersebut.
“Pembagian keuntungan yang terlalu tinggi dengan tingkat risiko yang rendah merupakan ciri utama investasi yang tidak logis,” papar Wan Nuzul.
Wan Nuzul juga meminta masyarakat perlu waspada terhadap maraknya social engineering yang berkedok pelaku usaha jasa keuangan. Sosial engineering merupakan salah satu modus kejahatan dengan memanipulasi kondisi psikologis korban. Empat modus utama yang paling sering dilakukan penipu adalah info perubahan tarif transfer bank palsu yang mengarahkan konsumen mengisi formulir data pribadi, tawaran menjadi nasabah prioritas dengan meminta data pribadi seperti nomor kartu ATM, PIN, OTP, dan password, tawaran menjadi agen laku pandai dengan mentransfer sejumlah uang ke penipu, dan akun media sosial / layanan konsumen palsu yang akan mengarahkan konsumen ke website palsu.
Penyaluran Pinjaman
Dalam paparannya, Wan Nuzul juga menyampaikan perkembangan fintech P2P lending di Sumatera Utara menunjukkan pertumbuhan yang baik bahkan melebihi Nasional. Berdasarkan pemantauan per Januari 2023, tercatat total outstanding pembiayaan sebesar Rp1,37 triliun dengan pertumbuhan 77,58% secara year on year (yoy) sementara secara Nasional bertumbuh 63,47% yoy. Adapun jumlah akumulasi pemberi pinjaman (lender) sebesar 39.531 rekening dan jumlah akumulasi peminjam (borrower) sebesar 2.448.854 rekening.
Pertumbuhan tersebut juga diiringi dengan rasio pinjaman macet atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang relatif rendah sebesar 1,57%, terdapat perbaikan dibanding TWP90 posisi Januari 2022 sebesar 2,18%. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Hal ini menandakan bahwa antusiasme masyarakat yang terus meningkat terhadap fintech P2P lending sebagai alternatif pembiayaan selain bank diimbangi dengan tingkat risiko pinjaman yang sangat rendah.
Kantor OJK Regional 5 Sumbagut melaksanakan kegiatan Edukasi Jasa Keuangan Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat dalam menyikapi penawaran investasi bodong dan pembiayaan melalui platform financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending).
Kegiatan dilakukan di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu yang termasuk dalam rangkaian roadshow edukasi di beberapa kota/kabupaten di Sumatera Utara. Adapun peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari pelaku UMKM, mahasiswa, pengurus koperasi dan masyarakat umum.(Siong)

