seputar-Medan | Komisi IV DPRD Medan menemukan sejumlah bangunan di Kota Medan mulai dari hotel, restoran hingga sekolah, melanggar aturan perizinan. Akibatnya Pemko Medan kehilangan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebagai upaya menyelamatkan kebocoran PAD dari retribusi PBG, Komisi IV bersama tim dari OPD terkait Pemko Medan, Senin (15/7/2024) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi bangunan yang melanggar aturan.
Info Medan: Sejumlah Bangunan Hotel-Restoran hingga Sekolah di Medan Melanggar Aturan
Komisi IV pun meminta Pemko Medan supaya menindak tegas pemilik bangunan yang terbukti melanggar ketentuan.
Turut dalam sidak itu antara lain perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas PKPCKTR [Perumahan, Kawasan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang], serta aparatur kecamatan dan kelurahan setempat.
Saat sidak ke Hotel Grand Central di Jalan Sei Belutu, Medan Baru misalnya, pihak manajemen hotel didapati tidak bisa menunjukkan sejumlah dokumen yang dipertanyakan Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik beserta sejumlah koleganya, yakni Paul Mei Anton Simanjuntak, Antonius D Tumanggor, David Roni Ganda Sinaga, dan Edwin Sugesti Nasution.
Dokumen-dokumen yang dipertanyaan itu antara lain Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hotel, izin penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), izin pemakaian genset, dan izin pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Apalagi keberadaan genset hotel tersebut dituding telah mengakibatkan pencemaran udara mengingat hotel berada di kawasan permukiman penduduk.
Akibat tidak menjalankan sejumlah ketentuan tersebut, Komisi IV menyebut terjadi kebocoran PAD. Karenanya Komisi IV meminta Pemko Medan menyegel hotel tersebut.
Tidak hanya hotel, Komisi IV meminta penyegelan juga dilakukan Pemko Medan terhadap Restoran Havana Cetral Hall yang berada di kompleks hotel. Hal itu lantaran keberadaan restoran tersebut juga tidak memiliki izin dari Pemko Medan.
Dari Medan Baru, Komisi IV kemudian melanjutkan sidak ke Cordex Hotel di Medan Marelan. Hotel tersebut dituding menyalahi aturan karena mengubah fungsi bangunan ruko menjadi hotel. Haris Damanik meminta Pemko Medan supaya merevisi izin hotel tersebut.
Masih di Medan Marelan, Komisi IV juga sidak ke Sekolah Yayasan Pendidikan Islam Ad Durah yang sedang membangun gedung. Pihak Yayasan disebut telah mendirikan bangunan tanpa izin.
Sebab Pemko Medan sebelumnya sudah menolak permohonan izin yang diajukan pihak Yayasan karena lokasi pembangunan gedung sekolah tersebut merupakan kawasan padat penduduk, bukan untuk kawasan pendidikan.
Terakhir, Komisi IV sidak ke lokasi pembangunan 12 unit rumah indekosan yang dibangun tanpa izin di Jalan Jati III, Simpang Jalan Menteng Raya III, Medan Denai.
Kepada pemilik bangunan, Komisi IV dan tim dari Pemko Medan memberikan pemahaman agar segera mengurus izin pembangunan rumah indekosan tersebut sesuai ketentuan. (red)


