Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Sejumlah Bangunan Hotel-Restoran hingga Sekolah di Medan Melanggar Aturan

Oleh Redaksi 15
Selasa, 16 Juli 2024
Foto: Sidak Bangunan

Komisi IV DPRD Medan saat sidak ke salah satu lokasi bangunan yang melanggar izin, Senin (14/7/2024).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Komisi IV DPRD Medan menemukan sejumlah bangunan di Kota Medan mulai dari hotel, restoran hingga sekolah, melanggar aturan perizinan. Akibatnya Pemko Medan kehilangan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebagai upaya menyelamatkan kebocoran PAD dari retribusi PBG, Komisi IV bersama tim dari OPD terkait Pemko Medan, Senin (15/7/2024) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi bangunan yang melanggar aturan.

Info Medan: Sejumlah Bangunan Hotel-Restoran hingga Sekolah di Medan Melanggar Aturan

Iklan Indako SeputarSumut

Komisi IV pun meminta Pemko Medan supaya menindak tegas pemilik bangunan yang terbukti melanggar ketentuan.

Turut dalam sidak itu antara lain perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas PKPCKTR [Perumahan, Kawasan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang], serta aparatur kecamatan dan kelurahan setempat.

Saat sidak ke Hotel Grand Central di Jalan Sei Belutu, Medan Baru misalnya, pihak manajemen hotel didapati tidak bisa menunjukkan sejumlah dokumen yang dipertanyakan Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik beserta sejumlah koleganya, yakni Paul Mei Anton Simanjuntak, Antonius D Tumanggor, David Roni Ganda Sinaga, dan Edwin Sugesti Nasution.

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara ke-50 Tahun 2026

Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat

Dokumen-dokumen yang dipertanyaan itu antara lain Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hotel, izin penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), izin pemakaian genset, dan izin pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Apalagi keberadaan genset hotel tersebut dituding telah mengakibatkan pencemaran udara mengingat hotel berada di kawasan permukiman penduduk.

Akibat tidak menjalankan sejumlah ketentuan tersebut, Komisi IV menyebut terjadi kebocoran PAD. Karenanya Komisi IV meminta Pemko Medan menyegel hotel tersebut.

Tidak hanya hotel, Komisi IV meminta penyegelan juga dilakukan Pemko Medan terhadap Restoran Havana Cetral Hall yang berada di kompleks hotel. Hal itu lantaran keberadaan restoran tersebut juga tidak memiliki izin dari Pemko Medan.

Dari Medan Baru, Komisi IV kemudian melanjutkan sidak ke Cordex Hotel di Medan Marelan. Hotel tersebut dituding menyalahi aturan karena mengubah fungsi bangunan ruko menjadi hotel. Haris Damanik meminta Pemko Medan supaya merevisi izin hotel tersebut.

Masih di Medan Marelan, Komisi IV juga sidak ke Sekolah Yayasan Pendidikan Islam Ad Durah yang sedang membangun gedung. Pihak Yayasan disebut telah mendirikan bangunan tanpa izin.

Sebab Pemko Medan sebelumnya sudah menolak permohonan izin yang diajukan pihak Yayasan karena lokasi pembangunan gedung sekolah tersebut merupakan kawasan padat penduduk, bukan untuk kawasan pendidikan.

Terakhir, Komisi IV sidak ke lokasi pembangunan 12 unit rumah indekosan yang dibangun tanpa izin di Jalan Jati III, Simpang Jalan Menteng Raya III, Medan Denai.

Kepada pemilik bangunan, Komisi IV dan tim dari Pemko Medan memberikan pemahaman agar segera mengurus izin pembangunan rumah indekosan tersebut sesuai ketentuan. (red)

 

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Sinopsis Drama Korea Love in Sync yang Dibintangi Kim Myung-soo dan Kang Min-ah
  • Penyebab Bangun Tidur Badan Sakit Semua Menurut Hinge Health
  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com