Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Hiburan

Selebgram Alnaura Ditangkap di Jepang

Oleh Redaksi 15
Minggu, 27 Oktober 2024
Foto: Selebgram asal Palembang Alnaura Karima Pramesti atau Naura ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jepang.

Selebgram asal Palembang Alnaura Karima Pramesti atau Naura ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jepang.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Selebgram asal Palembang Alnaura Karima Pramesti atau Naura ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jepang. Naura akan menjalani hukuman penjara dua tahun.

Kasus Alnaura bermula pada 2021. Ia menawarkan investasi di bisnis pakaiannya a dengan keuntungan 9 persen per bulan. Investasi itu ternyata adalah penipuan.

Kilas Hiburan: Selebgram Alnaura Ditangkap di Jepang

Iklan Indako SeputarSumut

Pada 26 April 2022, Pengadilan Negeri Palembang memvonis Alnaura bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Namun, kuasa hukum Alnaura melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

Pengadilan Tinggi Sumsel mengeluarkan putusan berbeda pada 31 Mei 2022. Pengadilan membebaskan Alnaura dari penjara.

“Amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala penuntutan,” dikutip dari keterangan tertulis Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sabtu (26/10).

Berita Terkait

Sinopsis Enola Holmes 3, Millie Bobby Brown Kembali Hadapi Misteri Penculikan Sherlock Holmes di Malta

Trailer Film Horor Gotik Werwulf Resmi Dirilis Robert Eggers Siap Tayang Desember

Alnaura pun dibebaskan dari rumah tahanan Merdeka Palembang. Akan tetapi, jaksa penuntut umum melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung pada 16 Juni 2022.

MA menyatakan Alnaura bersalah dan terbukti melakukan penipuan pada 9 November 2022. MA juga menjatuhkan hukuman penjara dua tahun.

Jaksa penuntut umum menindaklanjuti putusan itu dengan penerbitan surat perintah eksekusi. Eksekusi dilakukan dengan pemanggilan terhadap Naura selama tiga kali, yaitu 3 dan 19 Desember 2022, serta 2 Januari 2023.

Meski demikian, Alnaura mangkir. Kejaksaan pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Kejaksaan juga menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 Tanggal 18 Januari 2023.

Selain itu, menkumham menerbitkan pencekalan terhadap Naura melalui Surat nomor -335/D/Pid.4/03/2023. Jaksa Agung juga menerbitkan keputusan Nomor 40/D/Dip.4/03/2023 untuk mencegah Alnaura ke luar negeri.

Pada 31 Januari 2024, Interpol menerbitkan red notice atas nama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas.

“Bahwa terhadap terpidana atas nama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas, telah dilakukan penangkapan, hasil dari kerja sama pihak Kejaksaan RI dengan Interpol, pada tanggal Rabu, 23 Oktober 2024 , dengan lokasi penangkapan di Jepang,” dikutip dari keterangan Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Alnaura berhasil dibawa ke Jakarta pada Jumat (25/10). Ia sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selebgram Palembang itu akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Lalu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. Alnaura akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita jalan Merdeka untuk menjalani hukuman penjara dua tahun. (CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com