Senin, Juli 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Sempat Berpura-pura Lupa Ingatan, Terpidana Buronan Kejaksaan Ditangkap 

Oleh Redaksi 15
Kamis, 8 Agustus 2024
Foto: DPO terpidana Amaludin Batubara yang ditangkap Kejati Sumut. (ist)

DPO terpidana Amaludin Batubara yang ditangkap Kejati Sumut. (ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Amaludin Batubara, buronan yang merupakan terpidana kasus penjualan rokok tanpa cukai tahun 2020.

Amaludin yang divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan, ditangkap di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Medan, Selasa (6/8/2024) pukul 18.00 WIB.

Info Medan: Sempat Berpura-pura Lupa Ingatan, Terpidana Buronan Kejaksaan Ditangkap 

Iklan Indako SeputarSumut

Sebelumnya Amaludin Batubara masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut. Ia dinyatakan DPO setelah tak pernah hadir saat dipanggil Kejari Deli Serdang pada Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu untuk dieksekusi usai perkaranya diputus di pengadilan.

Pihak Kejati Sumut melalui Koordinator Intelijen Yos A Tarigan mengatakan Amaludin Batubara terpidana perkara penjualan rokok tanpa cukai sebagaimana UU Kepabeanan, pasal 29 ayat 1 UU No.39 Tahun 2007 tentang Barang Kena Cukai.

Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut sebelumnya mendapat permohonan untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana tersebut setelah adanya putusan hakim berkekuatan tetap (incrahct) Mahkamah Agung RI Nomor : 2434/PID.B/2020/Pn.Lbp tanggal 29 Desember 2020

Berita Terkait

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara ke-50 Tahun 2026

“Terpidana Amaludin Batubara ditangkap karena tidak bersedia hadir secara patut ketika dipanggil jaksa eksekutor pada Kejari Deli Serdang Cabang Pancur Batu,” kata Yos.

Menurut Yos, saat diamankan, Amaludin sempat berpura-pura lupa ingatan untuk mengelabui petugas.

Meski mencoba mengelak dengan berbagai alasan, Amaludin akhirnya berhasil digiring Kepala Seksi A Bidang Intelijen ke Kantor Kejati Sumut sebelum diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Cabang Pancur batu.

”Sempat mengelak dan pura-pura lupa ingatan. Namun setelah dijelaskan akhirnya menyerahkan diri dan dibawa ke Kantor Kejati Sumatera Utara,” tutup mantan Kasipenkum Kejati Sumut itu.

Setelah itu Kasi A pada Asintel Kejati Sumut Indra Hasibuan menyerahterimakan terpidana Amaluddin kepada Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu Yus Iman M Harefa dan jaksa eksekutor dari Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu. (red)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur di Sumatera Utara dengan Desain Baru dan Fitur Canggih
  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com