Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Sindikat Jual Ginjal Seharga Rp600 Juta ke India Dibongkar

Oleh Redaksi 15
Selasa, 12 November 2024
Foto: Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda.

Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda menggagalkan rencana sindikat jual beli organ ginjal manusia melalui penerbangan Bandara Juanda Surabaya, Sabtu (9/11).

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani mengatakan pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan salah satu penumpang di imigrasi di bandara.

Lintas Nasional: Sindikat Jual Ginjal Seharga Rp600 Juta ke India Dibongkar

Iklan Indako SeputarSumut

Saat itu, kata Dani, salah satu WNI berinisial AFH (31) datang untuk clearance passport ke konter keberangkatan Imigrasi untuk pemeriksaan keimigrasian. AFH datang menuju konter 5.

AFH mengaku tujuan akhir perjalanan menuju New Delhi India dengan rute Surabaya-Kuala Lumpur, kemudian menggunakan penerbangan lanjutan dengan nomor penerbangan OD-205 rute Kuala Lumpur-Delhi India.

“Adapun dari keterangan terduga pelaku, tujuan perjalanan ke luar negeri (India) adalah untuk melakukan pengobatan terhadap istrinya karena ada penyakit kulit yang diderita oleh istrinya,” kata Dani dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11).

Berita Terkait

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG

Saat petugas imigrasi memeriksa dokumen yang bersangkutan, dokumen kesehatan yang dimiliki ternyata merujuk pada Urologi dan Renal Transplant.

Dani mengatakan saat itu terduga pelaku menunjukkan dokumen tersebut melalui handphone.

Kemudian ditemukan percakapan tentang transplantasi dan jual beli organ ginjal manusia di Delhi India yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan. Petugas lalu memerintahkan total lima orang untuk diperiksa.

Kelimanya adalah AFH (31), AW (28), MBA (29), RA (29), dan NIA (28), yang seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia.

“Kemudian petugas Imigrasi memerintahkan lima WNI untuk berkumpul dan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya,” katanya.

Setelah pengembangan dan penyelidikan terhadap motif pelaku, didapatkan keterangan terduga pelaku berencana transplantasi satu buah organ ginjal manusia yang akan dibayar sebesar Rp600 juta.

“Penggagalan ini merupakan bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai leading sector dan coordinator pengamanan akan terus bersinergi bersama stakeholders Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara,” ujarnya

Selanjutnya Satgaspam Bandara Internasional Juanda menyerahkan para terduga pelaku ke Polda Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut.

Satgaspam Bandara Internasional Juanda juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim guna pengungkapan jaringan yang lebih besar.

“Atas tindakannya ini, lima terduga pelaku diduga telah melanggar Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 432, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” katanya. (CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com