Jakarta, SeputarSumut – Peran vital guru dalam pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia ditekankan oleh Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dr. Sofyan Tan. Menurutnya, Hari Guru Nasional 2025 harus dijadikan momentum untuk memberikan penghormatan tertinggi kepada para pendidik.
“Guru adalah kekuatan yang menuntun setiap anak menuju masa depan,” ujar Sofyan Tan pada hari Selasa (25/11/2025), sembari menyampaikan apresiasi mendalam karena para pendidik adalah fondasi utama masa depan bangsa.
Sorot Politik: Sofyan Tan: Guru Harus Dilindungi & Sejahtera
Sofyan Tan menegaskan bahwa inti keberhasilan sistem pendidikan tidak semata-mata bergantung pada kurikulum atau kemajuan teknologi. Kunci utamanya adalah kualitas guru yang setiap hari berhadapan langsung dengan para siswa di ruang kelas.
Terkait hal tersebut, Sofyan Tan mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI saat ini sedang dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang baru. Beleid ini direncanakan memuat aturan yang jelas dan tegas untuk menjamin peningkatan kesejahteraan para guru.
Ia menegaskan, RUU tersebut harus menjadi kepastian. “RUU ini harus memastikan tidak ada lagi guru di Indonesia yang digaji di bawah UMR. Itu adalah hal mendasar, dan negara berkewajiban hadir memberikan kepastian,” tegasnya.
Sorotan diarahkan pada kondisi faktual di berbagai daerah, khususnya sekolah swasta kecil atau sekolah yang berada di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Di tempat-tempat tersebut, masih banyak guru yang terpaksa bekerja dengan upah jauh di bawah standar minimum. Sofyan Tan menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan jika Indonesia ingin kompetitif dalam kualitas pendidikan di kancah global.
Selain aspek kesejahteraan, Sofyan Tan juga menyoroti pentingnya jaminan perlindungan hukum bagi profesi guru. Ia menilai sejumlah kasus kriminalisasi terhadap guru yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir harus menjadi sinyal bahaya bagi para pembuat kebijakan.
“Guru yang sedang menjalankan tugas pendidikannya tidak boleh hidup dalam ketakutan. Kriminalisasi terhadap guru harus dicegah, dan itu hanya mungkin dengan payung hukum yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan pendisiplinan dan penguatan karakter merupakan bagian integral dari proses pendidikan. Oleh karena itu, profesi guru harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa adanya tekanan eksternal.
Pada kesempatan yang sama, Sofyan Tan juga menyinggung ketimpangan perlakuan yang kerap dialami antara guru sekolah negeri dan guru sekolah swasta. Ia melihat guru swasta sering berada pada posisi yang kurang menguntungkan, baik dari segi kesejahteraan, akses peningkatan kompetensi, maupun pengakuan status profesional mereka.
“Kita tidak boleh membedakan kualitas peran guru negeri dan guru swasta. Keduanya menjalankan fungsi pendidikan yang sama pentingnya,” kata Sofyan Tan. Ia berharap UU Sisdiknas yang baru dapat menetapkan standar yang lebih adil bagi seluruh pendidik di Indonesia.
Menutup pesannya, Sofyan Tan menekankan bahwa Peringatan Hari Guru 2025 harus menjadi momen refleksi bersama untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di Indonesia. Ia berpendapat bahwa guru tidak hanya memerlukan apresiasi yang bersifat seremonial, tetapi juga dukungan nyata dalam bentuk kebijakan yang berpihak.
“Keberlanjutan masa depan bangsa ditentukan oleh para guru. Karena itu, yang dibutuhkan guru saat ini bukan sekadar serimonial, tapi perlindungan hukum dari kriminalisasi, jaminan kesejahteraan dan kesetaraan. Guru adalah investasi terbesar kita,” pungkasnya.(Siong)

