Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Suami di Parbuluan Dairi Aniaya Istri, Ini Penyebabnya

Oleh Redaksi 15
Minggu, 25 Agustus 2024
Foto: HS tersangka kasus KDRT diamankan di Polres Dairi.

HS tersangka kasus KDRT diamankan di Polres Dairi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Dairi | Seorang pria berinisial HS (43) harus mendekam di jeruji besi Polres Dairi lantaran dilaporkan istrinya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus kekerasan tersebut dilakukan HS terhadap istrinya berinisial MS (43) di rumahnya di Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Kabar Daerah: Suami di Parbuluan Dairi Aniaya Istri, Ini Penyebabnya

Iklan Indako SeputarSumut

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, melalui Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu, mengatakan, kasus KDRT yang dilakukan tersangka HS bermula saat beberapa warga mendatangi rumah korban dan tersangka untuk membahas isu perselingkuhan.

“Kedatangan warga yang terdiri dari tokoh masyarakat dan pria berinisial MM yang diduga selingkuhan MS, ingin menanyakan kebenaran perihal isu perselingkuhan antara keduanya,” kata Meetson, Sabtu (24/8/2024)

Dimana isu perselingkuhan itu sempat dibenarkan oleh MM yang diduga sebagai selingkuhan MS. Namun pernyataan tersebut dibantah secara langsung oleh MS.

Berita Terkait

Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

“Para warga bertanya kepada MM apa benar MS mengajaknya berselingkuh. Awalnya MM membenarkan, tapi langsung dibantah oleh MS,” ujar Meetson.

Mendengar hal itu, tersangka HS yang ikut dalam pertemuan itu langsung marah dan menuduh sang istri (korban) sudah menjalin asmara dengan pria lain.

“Tersangka pun langsung menampar bibir istrinya dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali,” sebut Meetson.

Usai menampar istrinya, tersangka pun langsung pergi ke teras rumah, melihat hal itu para warga selanjutnya permisi untuk pulang.

Korban pun langsung menyusul dan menemui sang suami yang berada di teras rumah. Di sana tersangka kembali menanyakan permasalahan perselingkuhan itu.

“Masalah perselingkuhan itu kembali dibantah korban, dan tersangka pun kembali melakukan kekerasan dengan cara menampar bibir dan meninju bagian dagu istrinya,” ucap Meetson.

Warga yang melihat kejadian itu, langsung melerai, dan membawa korban masuk ke dalam rumah untuk menghindari keributan tersebut.

“Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian dagu, serta mengalami luka berdarah di bagian bibirnya,” tutur Meetson.

Korban juga sempat berobat ke Puskesmas Sigalingging, dan selanjutnya membuat pengaduan kasus KDRT ke Polres Dairi.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi yang menerima laporan kasus KDRT, langsung melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil visum dan keterangan para saksi, kami menetapkan HS sebagai tersangka,” terang Meetson.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polres Dairi. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan terhadap tersangka.

“Dalam kasus ini tersangka kami kenakan pasal Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara,” tegas Meetson. (medanbisnis)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com