Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Tak Punya Izin IPAL, Komisi IV DPRD Medan Minta PT KAL Berhenti Beroperasi

Oleh Redaksi 15
Selasa, 22 April 2025
Foto: Anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah.(Ist)

Anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah.(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan-Anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah mendesak PT Karya Agung Lestarii (KAL) di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan menghentikan aktivitasnya. Sebab perusahan itu tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Mulai hari ini, aktivitas perusahaan itu (PT KAL, red) harus dihentikan karena sangat membahayakan masyarakat Belawan,” kata El Barino Shah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT KAL di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (22/4/2025).

Info Medan: Tak Punya Izin IPAL, Komisi IV DPRD Medan Minta PT KAL Berhenti Beroperasi

Iklan Indako SeputarSumut

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi El Barino Shah. Hadiri Pengawas Lapangan PT KAL Perdi, dan sejumlah OPD terkait di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol-PP, mewakil lurah dan camat setempat.

Awalnya RDP itu membahas pembangunan pagar PT KAL yang disebut-sebut tidak memiliki PBG dari Pemko Medan. Dan saat El Barino Shah mempertanyakat aktivitas PT KAL kepada Perdi, terungkap perusahan itu melakukan pembekuan ikan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B2).

Bahkan limbah B3 PT KAL tersebut dibuang langsung ke laut tanpa proses pengolahan melalui IPAL. Kondisi itu, menurut El Barino Shah, pasti membahayakan kesehatan masyarakat di Belawan.

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara ke-50 Tahun 2026

Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat

“Sampaikan ke pimpinanmu aktivitas perusahaan kalian itu harus dihentikan. Itu aja pesan kami, jangan kau tambahi jangan kau kurangi. Aktivitas perusahaan kalian itu yang berhenti atau saya yang berhenti dari DPRD ini,” tugas El Barino.

El Barino Shah juga meminta lurah Bagan Deli dan camat Medan Belawan agar memantau aktivitas PT KAL. “Saya minta tolong kepada lurah dan camat agar memantau aktivitas PT KAL. Foto pembuangan limbahnya dan kirim ke WA saya,” pinta El Barino Shah.

Desakan serupa juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Bahkan, jika aktivitas PT KAL tidak segera dihentikan, Paul mengancam komisinya akan melapor ke Poda Sumatera Utara atas pencemaran lingkungan.

“Kalian jangan main-main, limbah B3 ini sangat berbahaya. Berhenti dulu beroperasi sampai izin IPA dilengkapi. Jika masih beroperasi kami akan laporkan ke Polda atas pencemaran lingkungan. Ini pidana,” tegas Paul.

Sebelumnya dalam RDP, Rut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, mengungkapkan, PT KAL sama sekali belum memiliki izin IPAL baik dari iatanaibya Maun dari Pemerintah Provinsi Sumut.

“Pada September 2024 kami sudah menyurati perusahan itu agar melengkapi izin IPAL-nya. Kolam penampungan limbah memang ada, tetapi setelah kami teliti, dokumen perizinan ya tidak ada,” kata Rut.(BEN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com