seputar-Medan | Biaya mendaftar pasien umum di RSUD dr Pirngadi Medan akan naik signifikan mulai 1 Agustus 2024, dari sebelumnya Rp15.000 menjadi Rp70.000.
Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan Gibson Girsang mengatakan kenaikan tarif ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Info Medan: Tarif Mendaftar Pasien Umum di RSUD Pirngadi Naik Jadi Rp70 Ribu
Menurutnya, penyesuaian tarif dilakukan untuk mengikuti regulasi terbaru dan memastikan peningkatan kualitas pelayanan kepada pasien.
“Tarif baru ini mencakup biaya pendaftaran serta pemeriksaan dokter di poli,” jelasnya, Rabu (31/7/2024).
Gibson menambahkan bahwa meskipun ada kenaikan tarif, jenis pelayanan, peralatan, dan fasilitas di RSUD dr Pirngadi Medan tidak akan berubah.
“Pelayanan, jenis alat, dan fasilitas tetap sama, kami fokus pada peningkatan pelayanan prima,” tegasnya. (inews/ss)


