Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Tarif Parkir di Medan Masih yang Lama

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 6 Januari 2024
Foto: Spanduk pengumuman kenaikan tarif parkir di Medan.

Spanduk pengumuman kenaikan tarif parkir di Medan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis menegaskan bahwa sampai saat ini di Kota Medan masih menerapkan tarif parkir yang lama. Hal itu dikatakannya menanggapi mulai bermunculannya spanduk-spanduk tarif parkir baru di beberapa titik di Kota Medan.

“Ternyata spanduk-spanduk ini dibuat oleh para pengawas kita di lapangan. Saya sampaikan itu kemarin Perdanya boleh disosialisasikan, tapi bukan untuk diberlakukan. Untuk itu, spanduknya akan kita minta untuk diturunkan,” ucap Iswar, Jumat (5/1/2024).

Info Medan: Tarif Parkir di Medan Masih yang Lama

Iklan Indako SeputarSumut

Iswar pun mengaku tidak menyalahkan pihak pengawas yang memasang spanduk tersebut. Sebaliknya, ia berterimakasih karena para pengawas di lapangan telah berinisiatif untuk turut mensosialisasikan Perda tersebut.

“Berarti mereka (pengawas) ini peduli terhadap perda yang akan datang. Hanya saja mungkin kebijakan mereka masih ada sedikit mis (kekeliruan), sebab secara teknis (Perdanya) belum diberlakukan. Perdanya memang sudah disahkan, tetapi itu ada petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah kota terkait kapan itu akan diberlakukan,” ujarnya.

Iswar menjelaskan, untuk menerapkan Perda tersebut, pihaknya membutuhkan juknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwal). Artinya, selama Perwal tersebut belum diterbitkan, maka kenaikan tarif parkir tersebut belum bisa diberlakukan.

Berita Terkait

Dibuka Wamendagri, Rico Waas Dorong Rakernas APEKSI Lahirkan Aksi Nyata bagi Daerah

Waspada Hujan Ringan Hingga Sedang di Medan dan Sejumlah Wilayah Sumut Hari Ini

“Memang ada perda kita yang baru sebagaimana disampaikan pak wali kemarin, seperti derek dan kenaikan tarif parkir. Namun sampai hari ini belum ada juknisnya, termasuk kapan mulai diberlakukan dan lain-lain,” katanya.

Oleh sebab itu, Iswar pun menegaskan kepada setiap juru parkir (jukir) di Kota Medan untuk tetap memberlakukan tarif parkir yang lama, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

“Untuk jukir, jangan coba-coba minta retribusi parkir dengan tarif yang disebut-sebut tadi, yaitu Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Sebab tarif itu belum berlaku, dan belum tahu kapan akan berlaku. Kepada masyarakat, silakan tetap membayar retribusi parkir sesuai yang berlaku saat ini,” tegasnya.

Iswar menyebut, sejatinya tarif parkir tepi jalan di Kota Medan memang terbilang kecil sebagai kota besar. Pasalnya, kota-kota besar lainnya di Indonesia seperti Bandung, Surabaya dan Semarang telah menetapkan tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Sementara, tarif parkir roda empat di Kota Medan masih di angka Rp3.000.

“Tapi Bapak Wali Kota Medan juga bukan hanya berpikir dari sisi pendapatan, melainkan juga dari sisi inflasi. Jadi kami pikir ini pasti akan ada nanti kebijakan berikutnya, perda yang yang sudah disahkan hari ini akan ada juknisnya, termasuk terkait kapan mulai diberlakukan. Setelah (juknis) itu keluar, barulah Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi kembali,” tuturnya. (mistar)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
  • Inflasi Sumatera Utara Juni 2026 Tembus 4,79 Persen, Wilayah Ini Alami Lonjakan Tertinggi
  • Kebakaran Ruko Sembako di Batu Bara Tewaskan Pemilik Toko dan Lukai Dua Orang Usai Pertengkaran
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com