Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Tembok City View Tak Berizin, DPRD Medan: Sebaiknya Dibongkar karena Rugikan Warga

Oleh Redaksi 15
Senin, 26 Januari 2026
Foto: Suasana RDP Komisi IV DPRD Kota Medan membahas terkait pembangunan tembok City View yang tidak ada izin di gedung DPRD Kota Medan, Senin (27/1/2026).(Ist)

Suasana RDP Komisi IV DPRD Kota Medan membahas terkait pembangunan tembok City View yang tidak ada izin di gedung DPRD Kota Medan, Senin (27/1/2026).(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan berlangsung tegang setelah terungkap bahwa pembangunan tembok CPIU oleh perusahaan City View hingga kini belum mengantongi izin resmi.

RDP digelar di ruang Komisi IV Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (26/1/2026), dengan menghadirkan perwakilan City View, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, warga Kampung Aur pinggiran Sungai Deli Linkungan XVI, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun serta anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.

Sorot Politik: Tembok City View Tak Berizin, DPRD Medan: Sebaiknya Dibongkar karena Rugikan Warga

Iklan Indako SeputarSumut

Ketegangan muncul ketika perwakilan City View, Joko, hadir tanpa membawa surat kuasa dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Ia mengaku kehadirannya hanya untuk memenuhi undangan rapat dan mewakili pimpinan perusahaan, Ahmad Basaruddin, yang berhalangan hadir karena sakit mata.

“Pimpinan kami berhalangan hadir karena sedang menjalani pemeriksaan mata. Saya hanya hadir memenuhi undangan dan belum memiliki kewenangan mengambil keputusan,” ujar Joko dalam rapat.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari anggota Komisi IV DPRD Medan. Edwin Sugesti menegaskan bahwa RDP merupakan forum resmi yang seharusnya dihadiri pihak yang memiliki kewenangan, mengingat persoalan City View telah berkali-kali dibahas dan menyangkut kepentingan masyarakat.

Berita Terkait

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

DPRD Medan Kritik Penataan Kota Jelang Munas APEKSI: Jangan Bersih Hanya Karena Ada Tamu

“Kalau hadir tanpa kuasa dan tidak bisa mengambil keputusan, ini justru menghambat penyelesaian. Sementara warga sudah lama menunggu kepastian,” tegas Edwin.

DPRD juga menyoroti belum terealisasinya kesepakatan pemberian tali asih atau ganti rugi kepada warga terdampak, meski telah disepakati hampir satu tahun lalu. Kondisi tersebut dinilai memperpanjang penderitaan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan BBWS Sumatera II menegaskan bahwa hingga saat ini City View belum memiliki izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum. Menurut BBWS, perusahaan hanya mengantongi surat rekomendasi teknis lama yang tidak dapat disamakan dengan izin.

BBWS juga mengingatkan bahwa batas waktu penataan perizinan sungai sesuai Undang-Undang Cipta Kerja hingga 31 Maret 2026. Jika hingga tanggat tersebut izin tidak diajukan, maka penanganan akan dikembalikan pada ketentuan Undang-Undang Sumber Daya Air, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pidana.

Komisi IV DPRD Kota Medan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan siap melakukan langkah lanjutan, termasuk pengukuran langsung di lapangan, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran sempadan sungai. Dewan menilai persoalan tersebut telah berlarut-larut dan berdampak terhadap warga di sekitar lokasi pembangunan.(BEN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Siahaan Toba Dua Mobil Terlibat Tabrakan dan Dua Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com