Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Terbongkar Jaringan Narkoba Antarpulau-Internasional, Barang Bukti Rp 77 M

Oleh Redaksi 15
Jumat, 25 Oktober 2024
Foto: Polres Metro Tangsel menangkap 15 tersangka pengedar narkoba jaringan nasional dan internasional, dengan total barang bukti narkoba yang disita senilai Rp 77 miliar. 

Polres Metro Tangsel menangkap 15 tersangka pengedar narkoba jaringan nasional dan internasional, dengan total barang bukti narkoba yang disita senilai Rp 77 miliar. 

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Tangerang Selatan | Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap jaringan Narkoba antarpulau dan jaringan Narkoba internasional.

Dari pengungkapan kasus tersebut, 15 tersangka diamankan, dengan barang bukti (BB) yang disita total nilainya mencapai Rp77 miliar.

Lintas Nasional: Terbongkar Jaringan Narkoba Antarpulau-Internasional, Barang Bukti Rp 77 M

Iklan Indako SeputarSumut

Seperti disampaikan Kapolresta Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor Inkiriwang dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (24/10/24).

“Satu kelompok merupakan pemain pelaku antarpulau, dua kelompok ini merupakan jaringan internasional,” ungkapnya.

Baca juga: Simak Kronologi Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sabu 70,76 Kg Disita

Berita Terkait

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG

Sedangkan ke 15 tersangka, dijelaskan Victor, terdiri dari tiga klaster atau kelompok pengiriman yang berbeda, yaitu jaringan narkoba antarpulau, serta dua jaringan narkoba internasional.

Pengungkapan itu, kata Victor, berawal dari adanya informasi pengedar narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Informasi ini langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Tangsel dengan melakukan penyelidikan.

“Awalnya kita mendapatkan informasi adanya pemain atau pelaku atau pengedar narkotika jenis ganja jaringan antarpulau Sumatera dan Jawa, yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Dari informasi tersebut, Satresnarkoba di bawah pimpinan Bapak Kasat Narkoba melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Dari penyelidikan itu, kata Victor, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat total 642 kilogram, dan tersangkanya berjumlah 8 orang.

Sementara itu, dua kelompok jaringan narkoba internasional, kata Victor, dikendalikan dari Afrika dan Tiongkok.

“Kami dapat menyebutkan ini merupakan bagian dari jaringan internasional dimana kemudian penyidik sudah menetapkan satu orang DPO yang diduga warga negara dari Afrika, inisial P,” ungkap Victor.

Dari jaringan narkoba internasional Afrika itu, Satresnarkoba Polres Tangsel mengamankan 4 orang tersangka, dan barang bukti yang disita adalah 7,8 kilogram sabu.

Sedangkan dari jaringan Narkoba China, polisi menangkap 3 orang tersangka dengan barang bukti ekstasi atau Metilendioksimetamfetamin (MDMA) yang disita sebanyak 1,1 kilogram.

“Kami juga berhasil mengungkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa serbuk ekstasi atau MDMA seberat 1,1 kg di mana kami menetapkan tersangka ada tiga orang,” tutur Victor.

“Nah dalam pengungkapan ini, tim juga sudah menetapkan ada satu DPO, inisial R yang diduga merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok atau China,” sambungnya.

Dari sejumlah BB yang berhasil disita, yakni ganja 642 kilogram, sabu 7,8 kilogram dan serbuk ekstasi atau MDMA 1,1 kilogram, kata Victor, jika ditotal nilainya akan mencapai Rp77 miliar.

“Jika kemudian dinilai total nilai barang kurang lebih senilai Rp 77.920.200.000,” tukasnya. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Sinopsis Drama Korea Love in Sync yang Dibintangi Kim Myung-soo dan Kang Min-ah
  • Penyebab Bangun Tidur Badan Sakit Semua Menurut Hinge Health
  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com