seputar – Tangerang Selatan | Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap jaringan Narkoba antarpulau dan jaringan Narkoba internasional.
Dari pengungkapan kasus tersebut, 15 tersangka diamankan, dengan barang bukti (BB) yang disita total nilainya mencapai Rp77 miliar.
Lintas Nasional: Terbongkar Jaringan Narkoba Antarpulau-Internasional, Barang Bukti Rp 77 M
Seperti disampaikan Kapolresta Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor Inkiriwang dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (24/10/24).
“Satu kelompok merupakan pemain pelaku antarpulau, dua kelompok ini merupakan jaringan internasional,” ungkapnya.
Baca juga: Simak Kronologi Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sabu 70,76 Kg Disita
Sedangkan ke 15 tersangka, dijelaskan Victor, terdiri dari tiga klaster atau kelompok pengiriman yang berbeda, yaitu jaringan narkoba antarpulau, serta dua jaringan narkoba internasional.
Pengungkapan itu, kata Victor, berawal dari adanya informasi pengedar narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Informasi ini langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Tangsel dengan melakukan penyelidikan.
“Awalnya kita mendapatkan informasi adanya pemain atau pelaku atau pengedar narkotika jenis ganja jaringan antarpulau Sumatera dan Jawa, yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Dari informasi tersebut, Satresnarkoba di bawah pimpinan Bapak Kasat Narkoba melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Dari penyelidikan itu, kata Victor, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat total 642 kilogram, dan tersangkanya berjumlah 8 orang.
Sementara itu, dua kelompok jaringan narkoba internasional, kata Victor, dikendalikan dari Afrika dan Tiongkok.
“Kami dapat menyebutkan ini merupakan bagian dari jaringan internasional dimana kemudian penyidik sudah menetapkan satu orang DPO yang diduga warga negara dari Afrika, inisial P,” ungkap Victor.
Dari jaringan narkoba internasional Afrika itu, Satresnarkoba Polres Tangsel mengamankan 4 orang tersangka, dan barang bukti yang disita adalah 7,8 kilogram sabu.
Sedangkan dari jaringan Narkoba China, polisi menangkap 3 orang tersangka dengan barang bukti ekstasi atau Metilendioksimetamfetamin (MDMA) yang disita sebanyak 1,1 kilogram.
“Kami juga berhasil mengungkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa serbuk ekstasi atau MDMA seberat 1,1 kg di mana kami menetapkan tersangka ada tiga orang,” tutur Victor.
“Nah dalam pengungkapan ini, tim juga sudah menetapkan ada satu DPO, inisial R yang diduga merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok atau China,” sambungnya.
Dari sejumlah BB yang berhasil disita, yakni ganja 642 kilogram, sabu 7,8 kilogram dan serbuk ekstasi atau MDMA 1,1 kilogram, kata Victor, jika ditotal nilainya akan mencapai Rp77 miliar.
“Jika kemudian dinilai total nilai barang kurang lebih senilai Rp 77.920.200.000,” tukasnya. (detik)


