Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Minggu, Juni 7, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Berita Utama SeputarSumut
Beranda Ekonomi

Terkait Temuan Penjualan Bersyarat Minyakita, KPPU Sambangi BPTN

Oleh Redaksi 15
Senin, 13 Februari 2023
Foto: Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas didampingi oleh Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia menyambangi Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).(Dok: Kanwil I KPPU)

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas didampingi oleh Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia menyambangi Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).(Dok: Kanwil I KPPU)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas didampingi oleh Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia menyambangi Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) untuk mengkoordinasikan beberapa persoalan terkait pendistribusian Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MKGR). Dalam kunjungannya, KPPU Kanwil I diterima secara langsung oleh Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan, Erizal Mahatama beserta jajarannya.

Mahatama menyambut baik langkah KPPU untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan pihaknya dalam mendukung pengawasan bahan pokok, dalam hal ini minyak goreng. Lebih lanjut Erizal menjelaskan bahwa BPTN merupakan Balai yang ditugaskan untuk mendukung dan menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan di bidang pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean atau disebut pengawasan post border, sementara untuk pemantauan bahan pokok bersifat penugasan untuk mendukung pelaksanaan tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.

Berita Ekonomi: Terkait Temuan Penjualan Bersyarat Minyakita, KPPU Sambangi BPTN

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Selanjutnya Mahatama menjelaskan hasil temuan timnya dalam pemantauan dilakukan pada bulan Januari 2023 di beberapa pasar tradisonal Kota Medan. Diantaranya di Pasar Sei Sikambing ditemukan adanya praktik penjualan bersyarat yang dilakukan distributor kepada pedagang untuk penjualan Minyakita kemasan pouch dengan kemasan bantalan. Selain itu di Pusat Pasar juga ditemukan praktik penjualan bersyarat Minyakita dengan Margarin.

Senada dengan hal tersebut, Ridho juga menjelaskan bahwa tim Kanwil I KPPU juga menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dengan modusnya untuk setiap pembelian 10 pack minyakita (isi 6 botol/pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor. Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli Minyakita, harus diiringi pembelian minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus. Hal yang sama juga ditemukan berdasarkan hasil pantauan KPPU di beberapa Kantor Wilayah seperti di Surabaya, Balikpapan, Makasar, Bandung dan Yogyakarta.

Menurut Ridho, praktik tying in agreement melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 15 ayat 2, pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Berita Terkait

Volume Penumpang Stasiun Mambang Muda Mei 2026 Melonjak Hubungkan Labuhanbatu Utara ke Berbagai Kota

KPPU Perkuat Kerja Sama dengan Universitas Darma Agung untuk Edukasi Persaingan Usaha Sehat di Kalangan Akademisi

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Mangakhiri pertemuan, KPPU dan BPTN sepakat untuk bersinergi melakukan pengawasan lebih lanjut ke beberapa titik produksi dan distribusi di wilayah Sumut. BPTN juga siap mendukung KPPU dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU untuk melakukan pendalaman terkait perilaku tying in agreement yang ditemukan di Kota Medan. Diharapakan melalui sinergitas antara KPPU dengan BTPN dalam melakukan pengawasan ini akan memberikan dampak maksimal dalam melakukan pengawasan perdagangan minyak goreng kemasan rakyat.(Siong)

Tags: KPPU
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Pertamina Patra Niaga Gelar Transplantasi Terumbu Karang Guna Jaga Ekosistem Laut Pulau Pasumpahan
  • Rusa Taman Sriwedari Solo Viral Makan Sampah Pemkot Siapkan Penangkaran Khusus
  • Pemko Medan Dukung Ajang Lari Lingkungan Run For Garbage 2026 di Lapangan Merdeka
  • Volume Penumpang Stasiun Mambang Muda Mei 2026 Melonjak Hubungkan Labuhanbatu Utara ke Berbagai Kota
  • Iran Luncurkan Tujuh Rudal Balistik ke Bahrain dan Kuwait Targetkan Pangkalan Militer Amerika Serikat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.