Jakarta – Tim pengacara Presiden Republik Indonesia yang ketujuh, Joko Widodo (Jokowi), mengharapkan tidak ada lagi perdebatan terkait keaslian ijazah UGM setelah dilakukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri.
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa mereka telah mengajukan keberatan terhadap gelar perkara khusus dalam kasus ini. Menurutnya, proses tersebut tidak sesuai dengan prosedur penyelidikan yang ada.
Lintas Nasional: Tim Jokowi Berharap Tak Ada Lagi Perdebatan Soal Keaslian Ijazah Usai Gelar Perkara Khusus
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa mereka akan menghormati dan siap mengikuti gelar perkara khusus yang diminta oleh pihak pelapor, yaitu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Namun, Yakup meminta agar setelah gelar perkara khusus selesai, tidak ada lagi perdebatan mengenai keaslian ijazah UGM yang dimiliki oleh Jokowi.
“Inikan gelar perkara khusus atas permintaan mereka sehingga setelah gelar perkara khusus ini harapan kami sudah makin jelas, klir dan pihak mereka tidak ada lagi dipertanyakan,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (9/7).
“Kami komitmen apapun hasilnya harus kami hormati. Harapan kami pihak sana sebagai WNI taat hukum, yang semua prosesnya harus sesuai koridor hukum juga harus mentaati gelar perkara nanti,” imbuhnya.
Bareskrim Polri hari ini menyelenggarakan gelar perkara khusus terkait tuduhan kepemilikan ijazah palsu oleh Jokowi yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) akan melaksanakan gelar perkara khusus berdasarkan hasil penyelidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Meminta agar jadwal gelar perkara khusus diubah, sampai mereka mendapatkan kepastian mengenai nama-nama yang terlibat dalam proses gelar perkara khusus ini,” ujarnya kepada media saat dikonfirmasi, Kamis (3/7).
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menyelesaikan penyelidikan terkait ijazah Jokowi yang dilaporkan oleh TPUA.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi dari SMAN 6 Solo serta Fakultas Kehutanan UGM adalah asli.
Pihak kepolisian tidak menemukan bukti pelanggaran hukum dalam kasus tersebut dan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan.
Selama penyelidikan berlangsung, petugas kepolisian mengungkapkan telah mengumpulkan keterangan dari sebanyak 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak, mulai dari Fakultas Kehutanan UGM hingga teman-teman Jokowi yang mengenalnya selama masa studi.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap berbagai dokumen.(cnni)


