Medan, SeputarSumut — Langkah tegas diambil oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) dengan melakukan penutupan terhadap akses perlintasan sebidang liar yang berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (19/5). Kebijakan pemblokiran jalur ilegal tersebut direalisasikan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendongkrak aspek keselamatan operasional perjalanan kereta api (KA) sekaligus melindungi masyarakat pengguna jalan yang melintas.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, memaparkan bahwa agenda penutupan perlintasan tanpa izin yang berlokasi di kilometer 9+900 petak jalan Medan – Binjai tersebut merupakan bagian dari rangkaian gerakan pembersihan perlintasan sebidang yang digelar secara serentak di seluruh area operasional KAI.
Info Medan: Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre I Sumut Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Sunggal
“Perlintasan yang ditutup kali ini merupakan perlintasan yang tidak berizin dengan lebar kurang dari dua meter. Petugas di lapangan langsung melakukan pemagaran permanen menggunakan bantalan rel serta menormalisasi kembali jalur KA yang sempat ditimbun warga,” kata Anwar di Medan, Selasa.
Lebih lanjut Anwar menerangkan, pelaksanaan penutupan jalur di wilayah Deli Serdang ini sekaligus menjadi penanda atas selesainya target penutupan 39 titik perlintasan sebidang liar di area Sumatera Utara. Akumulasi target tersebut menginduk pada program nasional mengenai sterilisasi 172 perlintasan sebidang yang telah disepakati bersama antara manajemen KAI dengan jajaran pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Di luar dari pemenuhan kuota program nasional itu, manajemen KAI Divre I Sumut diketahui juga terus bergerak secara proaktif melalui inisiatif mandiri di lapangan. Terhitung sejak periode Januari sampai dengan Mei 2026, korporasi tercatat telah mengunci lebih dari 27 titik perlintasan sebidang lainnya dengan tujuan utama menekan grafik angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan armada besi tersebut.
Payung hukum dari pelaksanaan tindakan represif yang dilakukan oleh petugas ini didasari oleh regulasi normatif sebagaimana tercantum di dalam Pasal 94 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana aturan tersebut memberikan mandat mutlak bahwa setiap perlintasan sebidang yang tidak mengantongi izin resmi wajib hukumnya untuk ditutup demi menjaga keselamatan publik.
“Kebijakan ini bukan semata-mata untuk kelancaran operasional kereta api, melainkan demi melindungi nyawa masyarakat sekitar yang sering melintas di lokasi rawan tersebut,” tegasnya.
Pihak manajemen KAI turut mengeluarkan peringatan keras kepada khalayak luas bahwa tindakan membuka atau membuat jalur penyeberangan liar secara ilegal di atas rel merupakan perbuatan melawan hukum. Mengacu pada isi rumusan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, setiap oknum masyarakat yang kedapatan berada di area ruang manfaat jalan KA, melakukan penyeretan barang di atas rel, ataupun memanfaatkan jalur KA tanpa izin sah, dapat dijatuhi sanksi kurungan penjara dengan durasi paling lama 3 bulan atau denda finansial maksimal senilai Rp15.000.000.
Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat sangat disarankan untuk selalu mempergunakan jalur penyeberangan resmi yang telah dilengkapi dengan fasilitas penjagaan, serta berkomitmen untuk tidak lagi membuka celah jalan pintas ilegal di sepanjang bantalan rel kereta.
“KAI Divre I Sumatera Utara meminta masyarakat mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Tindakan nekat membuka perlintasan liar tidak hanya membahayakan ratusan penumpang kereta api, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri dan keluarga. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, jangan gadaikan nyawa demi jalan pintas sesaat,” ujar Anwar.(Siong)

