Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Tok! 3 Terdakwa Korupsi di Nias Barat Dituntut 3-6 Tahun Penjara

Oleh Redaksi 15
Jumat, 6 September 2024
Foto: Tiga terdakwa korupsi proyek jalan Sirombu Nias Barat mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan di gedung Pengadilan Negeri Medan.

Tiga terdakwa korupsi proyek jalan Sirombu Nias Barat mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan di gedung Pengadilan Negeri Medan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan desa strategis dari belakang Kantor Syahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju Lokasi Surfing, Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Kepulauan Nias, Sumatra Utara tahun anggaran 2020 dituntut pidana penjara masing-masing 3-6 tahun penjara.

Terdakwa OH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prasarana di Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat dituntut pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp. 200.000.000 subsider 4 bulan kurungan.

Kabar Daerah: Tok! 3 Terdakwa Korupsi di Nias Barat Dituntut 3-6 Tahun Penjara

Iklan Indako SeputarSumut

Kemudian, terdakwa MM selaku penyedia dari CV Orahua dituntut 6 tahun penjara, denda Rp.200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan serta
menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti Rp 300.445.576.

Jika terdakwa MM tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Berita Terkait

Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Sedangkan terdakwa ITBD Wakil Direktur I CV Cipta Karya Anugrah dan selaku konsultan pengawas supervisi dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 50.000.000 subsidair 4. bulan kurungan.

Saat membacakan surat tuntutan terhadap masing-masing terdakwa OH, MM dan ITBD di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/9/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yuanda Winaldi SH MH mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana di dalam dakwaan.

“Masing-masing terdakwa OH, MM dan ITBD terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan desa strategis dari belakang Kantor Syahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi Surfing Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu tahun anggaran 2020,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH melalui Kasi Intelijen, Sulaiman R Harahap, Kamis (5/9/2024).

Pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim dipimpin oleh Ketua Sulhanuddin SH MH dan anggota Nurmiati SH MH dan Ibnu Kholik SH MH, sedangkan Panitera Pengganti Barry Prima, Fadli Asrar dan Yuridiansyah SH MH.

Sulaiman menerangkan, barang bukti yang ada dalam berkas perkara dikembalikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat kecuali uang tunai sebesar Rp 3.500.000 sesuai Berita Acara Penyitaan 21 Februari 2024 dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

“Terdakwa OH, MM dan ITBD dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp.10.000,” katanya. (medanbisnis)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com