Minggu, November 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Nasional

Tok! DPR Setujui Aturan Pilkada Sesuai Putusan MK

Oleh Redaksi 15
Minggu, 25 Agustus 2024
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di Jakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: CNN Indonesia

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di Jakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: CNN Indonesia

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | DPR menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terungkap dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di Jakarta, Minggu (25/8).

“Cuma satu kesimpulannya,” kata Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Komisi II DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyetujui rancangan PKPU atau RPKPU tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota,” urai dia.

“Bisa kita setujui?”

“Setuju..,” sambut hadirin.

Berita Terkait

Data Terbaru: 29 Korban Ledakan SMA 72 Jakut Masih Dirawat di 3 RS 

SMA 72 Kelapa Gading Geger Ledakan, Tim Gegana Turun Tangan

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Alhamdulillahirobbilalamin,” lanjut Doli.

Dalam rapat tersebut, KPU mengungkap usulan perubahan PKPU 8 tentang pencalonan kepala daerah itu menyesuaikan Putusan MK No. 60 dan 70.

Kedua putusan itu pada intinya menyesuaikan syarat pencalonan buat parpol dengan jumlah penduduk dan membatasi usia saat penetapan pasangan calon.

“Pasal 11 ayat 1 usulan perubahannya ini persis seperti putusan mahkamah konstitusi. apakah saya perlu membacakan kembali atau tidak,” kata Plt. Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di rapat yang sama.

Ia pun membacakan salah satu poin utama perubahan PKPU itu, yakni Pasal 11 ayat (1), yang percis dengan draf yang bocor sebelumnya.

“Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

1) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

2) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

3). provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

4) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.”

Terima Kasih ke Mahasiswa
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang telah mengawal putusan Mahkamah Konstisusi (MK) soal syarat pencalonan Pilkada serentak 2024.

Doli mengaku bangga dengan apa yang dilakukan mereka untuk selalu menegakkan konstitusi dan proses demokrasi di Indonesia.

“Makasih kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama adik-adik mahasiswa, kami bangga sekali dan kita doakan adik-adik terus bisa mengawal tegaknya konstitusi dan proses demokrasi di Indonesia,” kata Doli dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut.

Pada kesempatan itu, Komisi II DPR telah menyepakati revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah dengan mengikuti putusan Mahkamah Konstisusi (MK) nomor 60 dan 70.

Selanjutnya, hasil revisi tersebut akan segera diundangkan dan diberlakukan sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah di KPU pada 27 Agustus mendatang.

Sejumlah elemen masyarakat sipil sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa massal, bukan hanya di Jakarta namun juga di daerah, menolak manuver DPR untuk menganulir putusan MK, Kamis (22/8).

Buntut aksi bertajuk ‘Peringatan darurat’ atau ‘Kawal Putusan MK’ itu, DPR yang semula akan mengesahkan revisi UU Pilkada di tingkat dua, membatalkannya.

Kini, setelah RDP di Komisi II DPR, PKPU pencalonan di pilkada masih menunggu pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. (cnnindonesia)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • dr. Sofyan Tan, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, saat acara Fun Run Semangat Pemuda 2025 yang sukses digelar di Royal Sumatra, Medan, pada Minggu (2/11).(Ist)

    Sofyan Tan Ajak Pemuda Jaga Semangat & Kesehatan di Fun Run Medan 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Target, DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak Senilai Rp119 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran SPBU Pagar Merbau Deliserdang, Pengawas SPBU Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencegahan Kekerasan Kampus Berawal dari Trauma Masa Lalu, Kata Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​BI & OJK Luncurkan GEBER PK 2025: Perkuat Konsumen dari Penipuan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.