Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

Oleh Redaksi 15
Rabu, 20 Maret 2024
Foto: Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta dilegalkannya tanaman ganja untuk kebutuhan medis atau pengobatan. Hal itu diputuskan MK dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Gugatan dengan nomor perkara 13/PUU-XXI/2024 tersebut diajukan oleh Pipit Sri Hartanti dan Supardi yang salah satu anaknya mengidap cerebral palsy atau lumpuh otak sejak kecil.

Lintas Nasional: Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

Iklan Indako SeputarSumut

Menurut pemohon, ganja medis dapat digunakan sebagai terapi pengobatan khususnya buat pengidap cerebral palsy, namun pemanfaatannya terhalang oleh adanya ketentuan yang melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan.

Berkenaan dengan hal tersebut, para Pemohon mengaitkan permohonannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juli 2022, yang pada pokoknya menolak permohonan para Pemohon.

Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 1 angka 2 UU 8/1976 beserta Penjelasannya, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil-dalil para Pemohon selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini).

Berita Terkait

BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia

Amanat dan Lima Pesan Penting Presiden Prabowo Subianto di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80

“Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya,” kara Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan.

Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan di atas, para Pemohon memohon agar materi muatan Pasal 1 angka 2 UU 8/1976 beserta Penjelasannya sepanjang frasa “Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961”.

Dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961, hingga protokol sesi ke-63, termasuk di dalamnya dokumen Commission on Narcotic Drugs Sixty-third session Vienna, 2-6 March 2020, yang menggunakan simbol dokumen: E/CN.7/2020/CRP.19”. (okezone)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com