Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Tok! Pembunuh Mahasiswi di Bireuen Dituntut Hukuman Mati

Oleh Redaksi 15
Kamis, 19 Desember 2024
Foto: Rahmat disebut membunuh korban Siti Alia Humaira (21) karena merasa sakit hati.

Rahmat disebut membunuh korban Siti Alia Humaira (21) karena merasa sakit hati.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Bireuen – Terdakwa pembunuhan mahasiswi di Bireuen, Aceh, Rahmat Juanda dituntut hukuman mati. Rahmat disebut membunuh korban Siti Alia Humaira (21) karena merasa sakit hati.

Terdakwa mengikuti sidang dengan agenda tuntutan tersebut secara virtual. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bireuen serta majelis hakim berada di ruang sidang di Pengadilan Negeri Bireuen.

Kabar Daerah: Tok! Pembunuh Mahasiswi di Bireuen Dituntut Hukuman Mati

Iklan Indako SeputarSumut

Dilihat detikSumut dari situs SIPP PN Bireuen, Rabu (18/12/2024), JPU dalam tuntutannya menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Rahmat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan pembunuhan dengan rencana dan pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dalam dakwaan kombinasi kumulatif. Sidang tuntutan berlangsung, Selasa (17/12) kemarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Juanda dengan pidana mati,” tuntut JPU.

Kasus bermula saat pelaku mendatangi korban untuk meminjam motor sekitar lima hari sebelum pembunuhan terjadi. Namun korban menolak memberikan serta mengeluarkan kata-kata yang disebut membuat Rahmat sakit hati dan dendam.

Berita Terkait

Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian

Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar

Pada Rabu 31 Juli, terdakwa yang telah menyimpan dendam mendatangi rumah korban di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen untuk menghilangkan nyawa korban. Namun aksinya urung dilakukan karena di rumah ada orang tua korban.

Keesokan harinya, Kamis (1/8) siang, terdakwa yang berada di rumah kakaknya tak jauh dari rumah korban kembali berniat mendatangi Siti. Setelah memastikan situasi, Rahmat masuk ke dalam rumah karena pintu tidak terkunci.

Rahmat disebut melihat korban sedang tertidur di kamarnya sehingga mengambil bantal dan membekap wajah korban. Siti disebut sempat melawan namun terdakwa meninju wajah serta mencekik leher korban.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, Rahmat kabur dengan membawa ponsel serta dompet milik korban. Kasus pembunuhan itu terungkap saat korban hendak dibangunkan ibunya Nurlela Wati (53) pada Kamis (1/8) siang.

Sang ibu seketika histeris kala mengetahui anaknya sudah meninggal dunia dengan leher terdapat luka goresan dan memar. Tak lama berselang, polisi datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan penyelidikan, Rahmat akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (2/8) pagi sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Meuse, Kecamatan Kuta Blang.

“Pelaku saat ditangkap sempat melawan dan mencoba lari, dengan tindakan terukur kami terpaksa melumpuhkan korban dengan tembakan di kaki,” kata Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Adimas Firmansyah. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com