Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Tok! Vonis Mantan Direktur PT Timah Jadi 20 Tahun Bui

Oleh Redaksi 15
Jumat, 28 Februari 2025
Foto: Emil Ermindra.

Emil Ermindra.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2016-2020 Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

Hakim Ketua Artha Theresia menyatakan Majelis Hakim memperberat vonis setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Emil atas hukuman yang dijatuhkan sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Lintas Nasional: Tok! Vonis Mantan Direktur PT Timah Jadi 20 Tahun Bui

Iklan Indako SeputarSumut

“Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana tambahan uang pengganti,” ujar Hakim Ketua dalam salinan putusan banding yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, vonis pidana denda yang dijatuhkan kepada Emil juga diperberat menjadi Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Hakim Ketua menyatakan Majelis Hakim turut menambahkan pidana Emil dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp493,4 juta miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Emil dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG

BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tutur Hakim Ketua.

Dalam menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni perbuatan Emil secara sadar telah mengabaikan kebijakan negara yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi serta akibat penambangan ilegal dalam kasus itu telah berdampak pada kerugian negara yang sangat besar dan kerusakan lingkungan yang parah.

Selain memperberat vonis Emil, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta turut memperberat hukuman pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, serta pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung, yang juga terlibat dalam kasus itu.

Secara perinci, hukuman Suwito diperberat menjadi 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis Robert diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,92 triliun subsider 10 tahun penjara.

Sementara, hukuman Buyung diperberat menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya dalam kasus tersebut, Emil dihukum oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lalu, Suwito dikenakan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 6 tahun penjara.

Robert sebelumnya dijatuhkan vonis penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun subsider 6 tahun penjara.

Selanjutnya, Buyung dikenakan vonis pidana 5 tahun penjara serta pidana denda senilai Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Para terdakwa terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com