Jakarta, SeputarSumut – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, secara resmi menghirup udara bebas pada malam Jumat (1/8) setelah Presiden Indonesia Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada mereka.
Dalam persidangan, Tom dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena diduga terlibat dalam korupsi impor gula, sedangkan Hasto menerima vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Lintas Nasional: Tom Lembong-Hasto Hirup Udara Bebas Usai Terima Abolisi dan Amnesti dari Prabowo
Tom dapat merasakan kebebasan setelah menyelesaikan proses administratif yang berkaitan dengan abolisi, sementara Hasto terkait amnesti.
Tom meninggalkan Rutan Cipinang dengan mengenakan kaos berwarna biru dan celana hitam. Dia disambut oleh istrinya, Maria Francisca Wihardja, koleganya, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, serta para pendukungnya. Dalam pernyataan pertamanya setelah dibebaskan, dia menyampaikan rasa terima kasihnya atas abolisi yang diberikan.
“Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” kata Tom.
Dia juga memahami bahwa keputusan ini menciptakan kecemasan serta menimbulkan berbagai pertanyaan.
Tom kemudian menceritakan bahwa sejak awal, ia merasa bahwa apa yang dialaminya tidak sesuai dengan proses hukum yang seharusnya.
Tom kemudian mengucapkan terima kasih kepada Prabowo, teman-teman, tim hukum, dan keluarganya yang selama ini memberikan dukungan tanpa henti.
Pada malam yang sama, Hasto juga secara resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bersyukur menjadi salah satu orang yang mendapatkan amnesti.
“Hari ini 1 Agustus 2025 saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada tadi pagi ketika bangun pagi jam setengah 5 dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya, dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong, suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur,” kata Hasto usai keluar.
Hasto kemudian mengucapkan terima kasih kepada Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum PDIP serta para kader, Prabowo, anggota DPR, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Satu hari sebelum dibebaskan, yaitu pada malam Kamis, Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR dan Menteri Hukum telah sepakat dengan usulan presiden yang akan memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom dan Hasto.
Setelah mendapatkan persetujuan, Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Keppres itu juga diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk membebaskan Tom dan Hasto.(cnni)


