Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Tom Lembong-Hasto Hirup Udara Bebas Usai Terima Abolisi dan Amnesti dari Prabowo

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 2 Agustus 2025
Foto: Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
resmi menghirup udara bebas pada malam Jumat (1/8) setelah Presiden Indonesia Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada mereka.(Istimewa)

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto resmi menghirup udara bebas pada malam Jumat (1/8) setelah Presiden Indonesia Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada mereka.(Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, secara resmi menghirup udara bebas pada malam Jumat (1/8) setelah Presiden Indonesia Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada mereka.

Dalam persidangan, Tom dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena diduga terlibat dalam korupsi impor gula, sedangkan Hasto menerima vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Lintas Nasional: Tom Lembong-Hasto Hirup Udara Bebas Usai Terima Abolisi dan Amnesti dari Prabowo

Iklan Indako SeputarSumut

Tom dapat merasakan kebebasan setelah menyelesaikan proses administratif yang berkaitan dengan abolisi, sementara Hasto terkait amnesti.

Tom meninggalkan Rutan Cipinang dengan mengenakan kaos berwarna biru dan celana hitam. Dia disambut oleh istrinya, Maria Francisca Wihardja, koleganya, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, serta para pendukungnya. Dalam pernyataan pertamanya setelah dibebaskan, dia menyampaikan rasa terima kasihnya atas abolisi yang diberikan.

“Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” kata Tom.

Berita Terkait

BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia

Amanat dan Lima Pesan Penting Presiden Prabowo Subianto di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80

Dia juga memahami bahwa keputusan ini menciptakan kecemasan serta menimbulkan berbagai pertanyaan.

Tom kemudian menceritakan bahwa sejak awal, ia merasa bahwa apa yang dialaminya tidak sesuai dengan proses hukum yang seharusnya.

Tom kemudian mengucapkan terima kasih kepada Prabowo, teman-teman, tim hukum, dan keluarganya yang selama ini memberikan dukungan tanpa henti.

Pada malam yang sama, Hasto juga secara resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bersyukur menjadi salah satu orang yang mendapatkan amnesti.

“Hari ini 1 Agustus 2025 saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada tadi pagi ketika bangun pagi jam setengah 5 dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya, dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong, suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur,” kata Hasto usai keluar.

Hasto kemudian mengucapkan terima kasih kepada Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum PDIP serta para kader, Prabowo, anggota DPR, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Satu hari sebelum dibebaskan, yaitu pada malam Kamis, Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR dan Menteri Hukum telah sepakat dengan usulan presiden yang akan memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom dan Hasto.

Setelah mendapatkan persetujuan, Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Keppres itu juga diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk membebaskan Tom dan Hasto.(cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com