seputar-Jakarta | Tapera atau tabungan perumahan rakyat menjadi topik hangat yang diperbincangkan warganet di sejumlah media sosial, termasuk di X (sebelumnya Twitter). Tidak sedikit yang menolak rencana pemerintah soal Tapera yang bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen.
Kata kunci Tapera menduduki posisi nomor satu trending topic di X. Sampai dengan Selasa (28/5/2024), pukul 14.51, ada sekitar 61 ribu cuitan mengenai Tapera.
Berita Ekonomi: Trending di X, Apa itu Tapera yang Bakal Potong Gaji Pekerja Tiap Bulan?
Sejumlah warganet pun merespons wacana itu dengan beragam cara, mulai dari mengkritik sampai menyindir pemerintah. Akun @ffikriawan misalnya, menyebut tapera “sebenernya tambahan pengeluaran rakyat.”
Tapera tuh sebenernya tambahan pengeluaran rakyatβ AWAN π© (@ffikriawan) May 27, 2024
Warganet lain juga mencuit hal serupa. Ia menyindir apakah Tapera itu tabungan perumahan rakyat atau tambahan penderitaan rakyat.
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) atau (Tambahan Penderitaan Rakyat) πβ inu inu (@yourgemes) May 28, 2024
Sementara itu, akun @primawansatrio. Ia mengkritik banyaknya biaya yang ditarik pemerintah, tetapi kesejahteraan tidak kunjung terjadi.
“Setelah UKT, terbitlah Tapera. Ini Indonesia negara BU apa gimana sih. Biaya nambah mulu, sejahtera kagak,” tulisnya.
Setelah UKT, terbitlah Tapera. Ini Indonesia negara BU apa gimana sih. Biaya nambah mulu, sejahtera kagak.β Prima γγͺγ π¦ (@primawansatrio) May 27, 2024
Lebih lanjut, warganet lain mengaku tidak mengerti apa tujuan Tapera, dan malah merasa dirugikan.
“Jujur ga ngerti tujuan Tapera ini buat siapa , malah merasa dirugikan dengan adanya kebijakan Tapera ini,” tutur @Yuf***.
Warganet dengan akun @YooStoleMaHeart memberikan perhitungan terhadap iuran Tapera yang menurutnya aneh. Ia mencontohkan bagaimana potongan 3 persen dari pekerja dengan gaji Rp6 juta dalam kurun waktu 10 tahun hanya menghasilkan Rp21,6 juta.
“Emang bisa beli rumah pake duit 21.6 Juta? Buat DP? Lah ngumpulin DP nya aja 10 tahun. Inimah akal-akalan pemerintah,” katanya.
Misal gaji 6jt, buat Tapera 3% nya yaitu 180K, misal ditabung selama 10 tahun aja cuma dapet 21.6 Juta. Ada inflasi, dalam 10 tahun ke depan nilai nya turun
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan yang mengharuskan pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, dikenakan potongan tambahan untuk simpanan Tapera setiap bulannya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah menetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Tapera adalah singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Ini adalah bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Tapera sebenarnya bukan produk yang baru. Namun saat ini menjadi perbincangan karena sebelumnya pesertanya adalah PNS dan sekarang diwajibkan juga bagi pegawai swasta. (cnnindonesia/ss)


