Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Walhi Minta Ormas Keagamaan Tolak Bisnis Tambang

Oleh Redaksi 15
Senin, 3 Juni 2024
Foto: Dampak Tambang

Suasana dampak tambang di wilayah Luwu Raya, Provinsi Sulawesi Selatan. Sumber : ANTARA

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Makassar | Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan meminta kepada seluruh organisasi masyarakat keagamaan agar tidak ikut dalam bisnis pertambangan sebagai upaya menghindari konflik sosial serta ikut berperan mencegah kerusakan lingkungan.

“Kami berharap sekali Ormas Islam, Kristen, Buddha, Hindu, dan agama-agama lainnya turut menolak tawaran mengajukan IUP dan berbisnis tambang,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin di Makassar, Senin (3/6/2024).

Berita Ekonomi: Walhi Minta Ormas Keagamaan Tolak Bisnis Tambang

Iklan Indako SeputarSumut

Hal tersebut menyusul izin pengelolaan tambang telah dikeluarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ini mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan.

Pada beleid tersebut diatur landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) terhadap ormas keagamaan dengan ketentuan diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

Menurut Amin, upaya ini dinilai akan membenturkan antara masyarakat korban tambang dengan ormas keagamaan yang sejatinya ikut melindungi serta memiliki adil mencegah kerusakan lingkungan dampak dari pertambangan.

Berita Terkait

OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031

IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan

Selain itu, amal usaha ormas telah sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini. Di mana Ormas keagamaan sudah menjalankan usaha atau bisnis sejalan visi misi ormas sebagai pengayom masyarakat dalam hal pengembangan pendidikan, kesehatan, dan usaha di jasa lainnya.

Namun, lanjut dia, apabila Ormas keagamaan ikut berbisnis tambang serta terlibat langsung, dikhawatirkan akan jauh dari spirit dan visi misi ormas keagamaan sebagai pengayom di masyarakat. Bila itu dijalankan, maka kerusakan lingkungan akan semakin besar.
“Sekali lagi, saya mewakili warga yang terdampak tambang, maupun warga yang akan terdampak tambang, memohon dengan sangat agar ketua-ketua ormas untuk tidak berbisnis tambang, dan tetap menjalankan amal usaha seperti saat ini berjalan,” tutur dia berharap.

Ia menjelaskan bahwa konflik lingkungan dampaknya mengorbankan petani, nelayan, masyarakat adat maupun perempuan oleh perusahaan tambang dengan berbagai pengalaman kasus. Jika Ormas keagamaan ikut berbisnis tambang, diprediksi konflik tersebut bisa terjadi antara masyarakat dengan Ormas.

“Hal itulah yang saya maksud, pemerintah sebaiknya tidak membenturkan antara masyarakat, organisasi lingkungan dengan ormas keagamaan. Sebab ini yang kami khawatirkan, kami berharap Ormas tidak berbisnis tambang dan bisnis ekstraktif lainnya,” tutur Amin.

Pihaknya juga memohon dan berharap kepada Ketua PP Muhammadiyah, Ketua PBNU (Nahdatul Ulama) dan ketua-ketua Ormas lainnya untuk ikut menyuarakan pernyataan menolak dengan tegas rencana tersebut.

“Demi keselamatan rakyat, dan generasi yang akan datang, serta untuk kelestarian lingkungan, saya mohon sebagai masyarakat sekaligus aktivis lingkungan hidup meminta organisasi NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas keagamaan lainnya ikut menolak pemberian konsesi tambang dan tidak berbisnis di sektor ekstraktif,” ucapnya. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com