seputar-Medan | Arus lalu lintas di sepanjang Jalan SM Raja, Medan, saat ini terbilang lancar. Tak ada lagi ditemui angkutan umum yang mangkal baik menaikkan maupun menurunkan penumpang.
Hal ini setelah jajaran Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut melakukan penindakan terhadap angkutan umum yang menaik-turunkan penumpang di sepanjang Jalan SM Raja pada hari pertama penertiban, Rabu (10/1/2024).
Info Medan: Warga Apresiasi Polda Sumut, Jalan SM Raja Medan Kini Lancar
Warga pun mengapresiasi kepolisian menindak tegas angkutan umum yang membuat macet Jalan SM Raja. Sebab dampak dari tindakan tegas kepolisian ini masyarakat merasakan langsung arus lalu lintas di Jalan SM Raja teruma mulai dari depan Indogrosir hingga Flyover Amplas kini lancar.
“Kita berterima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumut yang telah menindak angkutan umum penyebab terjadinya kemacetan arus lalu lintas dari Jalan SM Raja (Indogrosir) hingga Fly Over Amplas,” ujar Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, Kamis (18/1/2024).
Dia mengungkapkan, penindakan terhadap angkutan umum yang mangkal oleh Polda Sumut telah membuat arus lalu lintas di Jalan SM Raja lancar.
Bus-bus berukuran besar yang biasanya mangkal di pinggir Jalan Sisingamangaraja menunggu atau menurunkan penumpang, kini sudah masuk ke Terminal Amplas.
“Tentunya penindakan ini harus ditingkatkan sehingga tidak ada lagi angkutan umum yang mangkal di Jalan SM Raja yang mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas,” ungkap Lamsiang.
Sebelumnya, pantauan pada hari pertama penertiban, Rabu (10/1/2024), Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto sempat melakukan patroli di sepanjang Jalan SM Raja mencari angkutan umum yang melanggar aturan.
Terlihat sejumlah sopir yang berhenti dan kedapatan mangkal mencari penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja ditindak dengan sanksi tilang.
“Maka yang melanggar aturan kesepakatan ini ditindak tegas berupa tilang dari kepolisian dan peringatan oleh Dinas Perhubungan,” ujar Muji Ediyanto.
Ia menerangkan, penindakan terhadap angkutan umum itu setelah kesepakatan bersama dalam rapat yang digelar bersama unsur terkait seperti Organda.
“Kesepakatannya semua angkutan yang pool-poolnya berada di sepanjang Jalan SM Raja wajib masuk Terminal (Terpadu) Amplas dan tidak boleh lagi mangkal di badan jalan,” terangnya.
Muji juga menjelaskan, penertiban terhadap angkutan umum itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di sepanjang Jalan SM Raja.
“Selama ini Jalan SM Raja pada jam-jam tertentu mengalami kepadatan arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan karena angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya,” pungkasnya. (red)


