Jakarta, SeputarSumut – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya jual beli rekening di internet. Jual beli rekening ini seringkali digunakan untuk berbagai tindak kejahatan, yang saat ini marak menimpa masyarakat.
“Marak sekali itu. Jual beli rekening digunakan untuk kejahatan,” ujar
Berita Ekonomi: Waspada Penjualan Rekening Bank, PPATK Ungkap Sering Disalahgunakan untuk Kejahatan
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Kamis (7/8/2025).
Menurut Natsir, sebagian besar rekening yang diperjualbelikan adalah rekening pasif (dormant) yang sudah lama tidak digunakan oleh pemiliknya.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki mutasi debet kredit. Dari 122 juta rekening dormant yang sempat dihentikan sementara, banyak yang terbukti disalahgunakan.
Rekening untuk Judi Online hingga Korupsi
Natsir menjelaskan, rekening-rekening ini dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana, seperti judi online, korupsi, perdagangan orang, dan pertambangan ilegal.
“Jika dilihat dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hampir semuanya digunakan untuk kejahatan,” katanya.
Ada dua modus utama yang diidentifikasi PPATK:
- Rekening yang sengaja dibuat. Seseorang diminta membuka rekening dengan imbalan uang, lalu buku tabungan dan ATM-nya diserahkan kepada pelaku. Rekening inilah yang digunakan untuk transaksi kejahatan, seperti narkoba.
- Rekening dormant yang diaktifkan kembali. Pelaku kejahatan mengambil data dari rekening dormant dan mengaktifkannya menggunakan teknologi. Dengan cara ini, mereka bisa melakukan transaksi atas nama orang lain untuk kepentingan kejahatan.(rri)


