Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Wawancara Produk Pers, Dewan Pers: Hasto PDIP Tak Bisa Dipidana!

Oleh Redaksi 15
Minggu, 9 Juni 2024
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Dewan Pers membenarkan argumentasi PDIP bahwa pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tidak masuk delik. Dewan Pers menegaskan wawancara Hasto produk pers yang tidak bisa dipidana.

“Jadi betul memang intinya narasumber di media tidak bisa dikenakan pidana, karena apa? Karena wawancara narasumber itu termasuk produk pers, artinya sengketanya adalah sengketa pers,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana, Sabtu (8/6/2024).

Lintas Nasional: Wawancara Produk Pers, Dewan Pers: Hasto PDIP Tak Bisa Dipidana!

Iklan Indako SeputarSumut

Yadi menyebut Dewan Pers akan mengundang Hasto Kristiyanto, pihak kepolisian, dan juga pihak media yang bersangkutan terkait persoalan ini. Dia menyebut pertemuan terkait laporan itu akan dilakukan pekan depan.

“Nah terkait dengan ini memang, baik pihaknya Pak Hasto, kemudian kami juga undang tentunya dari kepolisian, dan juga dari media yang bersangkutan, nanti kami akan undang ketiganya ke dewan pers, sekitar minggu depan, tanggal 12-an. Nanti kita (lihat) keluangan waktu mereka para pihak,” ucapnya.

Yadi lantas menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut ada unsur penghasutan dalam wawancara Hasto. Dia mengingatkan Dewan Pers sudah membuat MoU dengan Polri bahwa apapun produk jurnalistik hanya bisa ditangani di Dewan Pers.

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG

BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia

“Dewan Pers belum melihat dan mendalami materi dan lain-lain gitu kan, cuma yang jelas itu adalah wawancara di media mainstream, dan sesuai dengan MoU juga kan, antara Dewan Pers dan Mabes Polri yang juga dipertegas di PKS (Perjanjian Kerja Sama) bahwa memang setiap kasus jurnalistik dan lain-lain penanganannya di dewan pers, nah wawancara narasumber itu adalah bagian dari proses jurnalistik, maka tidak bisa dikenakan pidana,” ujar dia.

Lebih lanjut, Yadi juga mengungkap bahwa pihak kepolisian sebetulnya sudah menyurati Dewan Pers terkait kasus Hasto itu pada 1 April 2024 lalu. Saat itu, kata dia, Dewan Pers sudah menyebut bahwa pernyataan Hasto merupakan kasus jurnalistik.

“Terkait ini kepolisian juga sudah mengirim surat kepada dewan pers, saya ingat dewan pers sudah jawab pada 1 April 2024, bahwa ini adalah kasus jurnalistik dan penanganannya di Dewan Pers,” ungkap dia.

Pernyataan PDIP

Sebelumnya diberitakan, Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan. PDIP mengatakan pelaporan itu berdasarkan wawancara Hasto di stasiun televisi nasional.

“Bahwa laporan kepada Sekjen PDIP Hasto soal pelanggaran ITE dan penghasutan karena wawancaranya dalam sebuah televisi swasta nasional tidak masuk delik,” kata politikus PDIP sekaligus tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy, saat dihubungi, Jumat (7/6).

Ronny menilai isi wawancara Hasto di media TV harusnya tidak bisa menjadi delik pidana. Wawancara itu, kata Ronny, masuk dalam ranah UU Pers.

“Karena itu pertanggungjawaban hukum atas produk itu haruslah merujuk kepada UU Pers Tahun 1999,” katanya.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks. Selain dugaan hoaks, Hasto ternyata dilaporkan terkait dugaan penghasutan.

“Masih kita dalami dulu. Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6).

Sejauh ini, polisi telah mulai mengusut kasus dugaan hoaks tersebut. Polisi menyebut ada dua orang pelapor. “Masih kita dalami dulu ya. Ada dua orang pelapor di sini,” ucapnya. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com