Medan, SeputarSumut – Pemko Medan didesak oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, untuk segera menerbitkan regulasi yang pasti mengenai prosedur pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Desakan ini muncul karena hingga kini persoalan PBG tak kunjung tuntas, terutama terkait kepastian durasi waktu yang diperlukan hingga izin tersebut diterbitkan secara resmi oleh pemerintah kota.
“Berapa besaran biayanya hingga waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan itu harus jelas, kalau sekarang ini kan tidak ada. Ada nanti yang dua bulan, bisa juga lebih,” ujar Wong pada Kamis (8/1/2026).
Sorot Politik: Wong Chun Sen Minta Regulasi Pasti Izin PBG
Dalam penjelasannya, Wong menceritakan pengalamannya beberapa tahun silam di mana proses pengurusan PBG bisa berjalan sangat cepat, bahkan selesai hanya dalam waktu 8 hari.
“Namun setelah itu pernah saya membantu masyarakat mengurus izin PBG Vihara dan Gereja justru tidak siap-siap sampai dua bulan. Makanya saya bingung juga, sebenarnya berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan PBG ini. Ini yang harus dijelaskan ke masyarakat. Wali Kota harus mengingatkan OPD-nya,” ungkapnya lagi.
Wong mengungkapkan kekhawatirannya jika situasi ini tidak segera direspons, maka jumlah bangunan liar tanpa izin akan terus meningkat akibat birokrasi yang dinilai rumit.
“Tidak bisa dipungkiri maraknya bangunan tanpa PBG berdiri karena proses pengurusan hingga biaya yang dibebankan terlalu tinggi. Ini harus ditanggapi serius wali kota,” tegas politisi dari fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Kelemahan pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan terhadap keberadaan bangunan tanpa izin juga menjadi sorotan tajam baginya.
“Yang kita heran, sering kali bangunan sudah berdiri, bahkan sudah selesai baru diketahui tidak ada PBG. Parahnya kasus seperti itu banyak ditemukan. Berarti kan pengawasannya lemah. Ini harusnya diminimalisir, karena merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor PBG,” lanjutnya.
Mengenai adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena PBG tidak kunjung terbit padahal sudah menyetor dana sebesar Rp28 juta, Wong menyatakan akan segera menelusuri kebenaran informasi itu.
“Nanti kita lihat bagaimana permasalahannya, sejauh ini belum ada sampai ke saya laporan dari Komisi IV. Yang jelas pengurusan itu pasti ada waktu, namun kita lihat juga di mana tersendatnya,” tutup Wong Chun Sen.(*/mst)


