seputar-Medan | Mantan Bupati Batu Bara Zahir kembali mangkir alis tidak menghadiri panggilan penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Batu Bara.
“Benar, tersangka Zahir kembali tidak hadiri pemanggilan untuk kedua kalinya sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (26/7/2024).
Info Medan: Zahir, Tersangka Suap PPPK Batu Bara Kembali Mangkir
Disinggung akan dilakukan upaya membawa paksa Zahir karena setelah tidak menghadiri panggilan kedua ini, Hadi menyebutkan prosesnya akan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku.
“Ada mekanisme penyidikan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Zahir, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan gelar perkara pada 28 Juni 2024.
Sejauh ini ada 6 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus PPPK Kabupaten Batu Bara, 5 di antaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilakukan penahanan. (red)

