seputar-Jakarta | Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus telah mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono sebagai bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2024 pada Senin (19/8/2024) petang.
KIM Plus merupakan partai koalisi pendukung Ridwan Kamil-Suswono yang berisikan 12 partai politik.
Sorot Politik: 12 Partai Resmi Usung RK-Suswono, Anies dan PDIP Tak Bisa Ikut Pilkada DKI
Koalisi ini beranggotakan Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PSI, Gelora, Garuda, PKB, PKS, Perindo, PPP dan NasDem.
Menurut hasil Pemilu 2024, Golkar diprediksi memeroleh 10 kursi, Gerindra 14 kursi, Demokrat 8 kursi, PAN 10 kursi, dan PSI 8 kursi di DPRD DKI Jakarta. Kemudian, PKS 18 kursi, PKS 10 kursi, serta NasDem 11 kursi.
KIM plus diprediksi menguasai 89 kursi di DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, RK dan Suswono sudah dipastikan meraup dukungan 10 dari 11 partai yang berhasil menempatkan wakilnya di DPRD DKI Jakarta.
Kondisi koalisi besar pengusung Ridwan Kamil-Suswono ini membuat peluang PDIP dan Anies Baswedan tertutup untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.
PDIP hanya memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu tak bisa mengusung pasangan calon sendiri.
Berdasarkan UU Pilkada, setidaknya parpol atau koalisi parpol butuh 22 kursi sebagai syarat mengusung pasangan calon gubernur-wakil gubernur di Jakarta.
Sementara Anies Baswedan yang sempat digadang-gadang akan maju di Pilgub DKI Jakarta juga tertutup peluangnya. Padahal, Anies awalnya telah didukung oleh DPP PKS berpasangan dengan Sohibul Iman. Anies juga didukung oleh PKB dan NasDem di tingkat provinsi Jakarta. Namun, ketiga partai tersebut kini telah balik badan mendukung RK-Suswono.
Tiga Opsi PDIP
Dengan kondisi peta politik demikian, PDIP hanya memiliki tiga opsi di Pilgub Jakarta. Pertama, ikut gerbong KIM plus mendukung Ridwan Kamil-Suswono.
Jika PDIP bergabung, RK-Suswono akan memborong dukungan semua partai di DPRD DKI dengan jumlah 106 kursi. Nantinya, mereka akan melawan calon dari jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang kemungkinan besar disahkan KPU.
Opsi kedua, PDIP berkoalisi dengan PKB. Sampai saat ini, PKB belum menyatakan sikap secara resmi gabung dengan KIM.
Adapun isu koalisi PDIP dan PKB sempat mencuat beberapa waktu belakangan. Sejumlah sumber internal PDIP menyebut PKB telah sepakat berkoalisi di Pilgub DKI. Jika berkoalisi, dua partai ini punya 25 kursi DPRD sehingga memenuhi syarat.
Kemudian, ketiga, PDIP tak mendukung siapapun di Pilgub Jakarta 2024. Opsi ini dibolehkan KPU.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya mengaku yakin PDIP akan mendapat rekan koalisi agar memenuhi syarat untuk mengusung cagub-cawagub di Pilkada Jakarta 2024.
Hasto pun mengenang upaya PDI menggugat keputusan Kongres Medan yang menunjuk Soerjadi menjadi ketua umum pada 1996.
“Ya, politik itu keyakinan. Dulu, Bu Mega ketika memimpin PDI, kantor PDI diserang. Kita keyakinan, kita gugat di 200 lebih kabupaten kota akhirnya ada hakim yang punya nurani,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Sabtu (17/8). (cnnindonesia)


