Aceh Utara, SeputarSumut – Sebanyak 232 Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah dipulangkan dari negara tetangga, Malaysia. Dari total tersebut, 12 orang di antaranya berasal dari beberapa daerah di Aceh.
Melansir AJNN, nama-nama 12 PMI yang berasal dari berbagai daerah di Aceh yang dideportasi dari Malaysia adalah Mahdi Mahmuddin, Baihaqi bin Muhammad, Mukhammil Muhammad Nasir, Fahlon Ramadan, Murdani bin Syarifuddin, Teuku Muhammad Haikal Ariza, Nasrullah, Muhammad Alfarizi, Mursalin, Firdaus Hidayat, Harian Syah Putra, dan Dani Purnama.
Kabar Daerah: 12 Tenaga Kerja Migran Indonesia dari Aceh Dideportasi dari Malaysia
Sudirman, seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, secara langsung terlibat dalam proses pemulangan para pekerja tersebut. Dia berkolaborasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI).
“Saat dideportasi dari Johor, mereka ssmpat ditampung sementara di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kawasan Batam,” kata Haji Uma, sapaan akrab Sudirman kepada AJNN, Sabtu, 25 Juli 2025.
Dijelaskan Haji Uma, saat ini sebanyak 12 tenaga kerja migran Indonesia dari Aceh telah kembali ke rumah atau kampung mereka. Kerjasama dan kolaborasi dalam proses pemulangan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat Aceh yang tinggal di luar daerah.
“Saya bersyukur hari ini saudara-saudara kita dari Aceh bisa kembali ke tanah air berkumpul dengan keluarga. Ini adalah bagian dari ikhtiar kemanusiaan yang bisa kami lakukan,” ujar Haji Uma.
Ia juga mengungkapkan rasa syukur dan penghargaan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan berkolaborasi dalam proses pemulangan ini, termasuk Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, Kepala P4MI Batam Wahyu Probo Asmoro, Kepala BP2MI Aceh Siti, dan Kepala Kantor DPD RI Perwakilan Batam.
Haji Uma mengharapkan agar di masa depan, masyarakat Aceh yang ingin bekerja di luar negeri dapat memilih jalur yang sah dan resmi.
Salah satunya adalah melalui lembaga penyalur tenaga kerja (PJTKI) yang diakui oleh pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa hal ini sangat penting untuk mencegah masalah hukum dan perlakuan tidak manusiawi di negara tujuan.
“Semoga ini menjadi pengalaman pertama dan terakhir. Jika ingin bekerja ke luar negeri, tempuhlah jalur yang benar dan sesuai aturan agar tidak ada lagi kejadian merugikan diri sendiri seperti ini,” tegas Haji Uma.(ajnn)


