seputar-Medan | Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan batas akhir pengosongan Mall Centre Point sampai dengan Jumat (26/7/2024). Apabila mal yang terletak di Jalan Jawa tersebut tidak juga membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan melakukan pembongkaran bangunan.
“Ini sudah sewajarnya kami lakukan agar seluruh pelaku usaha di Kota Medan melakukan kewajibannya terlebih dahulu,” kata Bobby saat doorstop dengan sejumlah wartawan di Balai Kota Medan, Senin (22/7/2024).
Info Medan: 26 Juli 2024 Batas Akhir Pengosongan Mall Centre Point
Dalam doorstop yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, unsur Forkopimda Kota Medan, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan itu, Bobby mengatakan kewajiban tunggakan pajak yang hari ini harus dibayarkan oleh Mall Centre Point sebesar lebih kurang Rp120 miliar.
“Tanggal 19 Juli lalu seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini kita berkumpul disini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan,” ungkap Bobby Nasution.
Oleh karena itu Bobby Nasution telah memerintah Pj Sekda Kota Medan untuk menyurati Mall Centre Point dengan memberikan tenggang waktu selama satu minggu sejak tanggal 19 Juli kemarin untuk dilakukan pengosongan.
“Kami berikan waktu sampai hari Jumat ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran hari Jumat ini,” jelas Bobby Nasution.
Namun kata Bobby Nasution lagi, apabila dalam masa pengosongan ini Mall Centre Point memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan menerima itu dengan baik.
“Karena tujuan kita ini bukan untuk mengganggu usaha, kita men-support penuh, hanya saja kewajiban pelaku ekonomi ini harus diberikan agar tidak ada kecemburuan, karena mall di Kota Medan tidak hanya satu, jangan sampai yang lain membayar pajak sedangkan Centre Point tidak bayar pajak tetapi tetap dibiarkan berdiri,” pungkasnya. (BEN)


