Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

3 Terdakwa Korupsi Puskesmas Dituntut 18 Bulan Penjara

Oleh Redaksi 15
Selasa, 30 Juli 2024
Foto: Terdakwa korupsi pembangunan puskesmas mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Banda Aceh, Senin (29/7/2024).

Terdakwa korupsi pembangunan puskesmas mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Banda Aceh, Senin (29/7/2024).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut tiga terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

Tuntut tersebut dibacakan JPU Muhammad Rais dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (29/7/2024).

Kabar Daerah: 3 Terdakwa Korupsi Puskesmas Dituntut 18 Bulan Penjara

Iklan Indako SeputarSumut

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Saptika Handini didampingi Ani Hartati dan Anda Ariansyah masing-masing sebagai hakim anggota.

Ketiga terdakwa tersebut yakni T Zahlul Fitri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar.

Serta Marizka Razi selaku Wakil Direktur CV Selendang Nikmat, perusahaan pembangunan puskesmas, dan Said Isa selaku peminjam perusahaan CV Selendang Nikmat.

Berita Terkait

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Kebakaran Ruko Sembako di Batu Bara Tewaskan Pemilik Toko dan Lukai Dua Orang Usai Pertengkaran

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Terhadap terdakwa Marizka dan terdakwa Isa, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp257,7 juta. Uang pengganti kerugian negara tersebut dikonversi dengan uang disita dari terdakwa Rp134 juta.

“Apabila kedua terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti kerugian negara setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka dipidana empat bulan 10 penjara,” kata JPU.

JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

JPU menyebutkan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar pada 2019 menganggarkan dana Rp2,8 miliar untuk pembangunan Puskesmas Lamtamot. Setelah dilakukan pelelang, pembangunan Puskesmas tersebut dimenangkan CB Selendang Nikmat dengan nilai kontrak Rp2,6 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan puskesmas tersebut tidak sesuai spesifikasi, di antaranya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp257,7 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dilakukan ahli, ditemukan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang kurang di antaranya fondasi, pemasangan lantai, kusen pintu dan jendela, instalasi listrik, serta lainnya,” kata JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Kasibun Daulay dan kawan-kawan menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan pada terdakwa. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com