Rabu, Juli 8, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Alamak! Eks Pegawai Asuransi Tipu Nasabah, Kerugian Tembus Rp 110 Triliun

Oleh Redaksi 15
Minggu, 8 Desember 2024
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Seorang mantan manajer investasi Allianz, Gregoire Tournant, terbukti bersalah melakukan penipuan sekuritas atas produk keuangan bernama Structured Alpha. Akibat penipuan ini, ratusan nasabah alami kerugian hingga belasan triliun rupiah.

Melansir Reuters, Sabtu (7/12/2024), kasus ini bermula saat produk investasi Structured Alpha yang dibuat dan diawasi Tournant selaku kepala investasi Allianz kolaps alias runtuh pada Maret 2020 lalu.

Berita Ekonomi: Alamak! Eks Pegawai Asuransi Tipu Nasabah, Kerugian Tembus Rp 110 Triliun

Iklan Indako SeputarSumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Keruntuhan produk investasi ini terjadi karena dana dari para nasabah ini digunakan Tournant dalam opsi saham yang ternyata mengalami kegagalan.

Imbas kegagalan investasi itu, sekitar lebih dari 100 nasabah mengalami kerugian hingga US$ 110,91 triliun (kurs Rp 15.845/dolar AS). Kondisi ini tentu membuat para nasabah murka hingga mengajukan tuntutan kepada perusahaan asuransi asal Jerman itu.

Hingga Mei 2022, Allianz setuju untuk membayar lebih dari US$ 6 miliar atau Rp 95,07 triliun sebagai biaya ganti rugi dan unit manajemen aset mereka AS mengaku bersalah atas penipuan sekuritas untuk menyelesaikan penyelidikan pemerintah atas kolapsnya produk investasi tersebut. Dua mantan manajer investasi Allianz di AS lainnya turut mengaku bersalah.

Berita Terkait

Harga Beras di Sumut dan Medan Alami Kenaikan Serentak akibat Pasokan Gabah Menurun

Penumpang KA Srilelawangsa Sumut Tembus 2,2 Juta Sepanjang Semester I 2026

Atas kejadian itu, Jaksa penuntut dari kantor Kejaksaan AS di Manhattan telah merekomendasikan agar Tournant dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Mereka berpendapat kerugian yang disebabkan Tournant sangatlah besar dan ia terus meremehkan penting masalah yang telah dilakukannya.

Setelah empat tahun menjalani persidangan, Tourmant akhirnya mengaku bersalah pada bulan Juni atas dua tuduhan penipuan penasihat investasi. Dirinya juga setuju untuk menyerahkan US$ 17,5 juta atau Rp 277,28 miliar keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, termasuk bonus yang digelembungkan dari hasil penipuannya.

Ketua Hakim Laura Taylor Swain dari pengadilan federal di Manhattan kemudian menjatuhkan hukuman kurungan rumah selama 18 bulan dan masa percobaan tiga tahun.

Dalam hal ini pengacara pembela berhasil menyelamatkan Tournant dari hukuman penjara, dengan alasan masalah kesehatan. Mereka juga mengatakan Tournant telah menyatakan penyesalan dan menyebut kasus tersebut tidak seserius skema penipuan penasihat investasi pada umumnya.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan karena telah menjatuhkan hukuman yang adil ini dan mengakui bahwa hukuman penjara tidaklah tepat dalam kasus ini,” kata pengacara pembela Seth Levine dan Daniel Alonso dalam sebuah pernyataan. (detikfinance)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • BINUS University Sediakan Beasiswa Kuliah Hingga 100 Persen di Kampus Medan
  • Fraksi PDIP DPRD Medan Desak Pemko Terapkan Tapping Box Pajak
  • Harga Beras di Sumut dan Medan Alami Kenaikan Serentak akibat Pasokan Gabah Menurun
  • Amerika Serikat Lancarkan Serangan Udara ke Iran Pasca Insiden Kapal Komersial di Selat Hormuz
  • Penumpang KA Srilelawangsa Sumut Tembus 2,2 Juta Sepanjang Semester I 2026
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com