seputar-Jakarta | Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amir membocorkan sedikit materi permohonan sengketa Pilpres 2024 yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ari mengatakan bundel permohonan yang terdiri dari ratusan halaman itu memuat sejumlah pelanggaran seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.
“Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita,” ujar Ari setelah menyerahkan dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Sorot Politik: Anies-Imin Gugat ke MK, Minta Pemilu Diulang Tanpa Gibran
Namun, Ari masih merahasiakan detail sejumlah bukti yang dimuat dalam permohonan tersebut. Begitu pula dengan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan belum ia sampaikan.
“Banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini, fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan. Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat di persidangan,” imbuhnya.
Ari berharap MK dapat mengakomodasi berbagai tuntutan pasangan AMIN yang termuat lengkap dalam permohonan sengketa pemilu tersebut.
Salah satu permohonan dalam gugatan itu juga meminta agar pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut Ari, hal ini untuk menghindari cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi,” kata dia.
Dilansir dari laman MK, permohonan PHPU yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Hadir dalam agenda pendaftaran PHPU tersebut yakni Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, hingga advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN Eggi Sudjana.
Anies Harap Demo Protes Tak Dihalangi
Anies Baswedan berharap aparat tidak menghalangi demonstrasi yang dilakukan para pendukung dan relawannya terkait penolakan hasil Pilpres 2024.
Anies menilai demonstrasi adalah praktik kebebasan berekspresi yang harus dilindungi oleh negara. Ia menyebut upaya tersebut dijamin oleh konstitusi.
“Jadi pandangan saya terhadap ungkapan-ungkapan saat ini yang dilakukan di luar MK adalah hak konstitusional yang harus dihormati dan tidak boleh dihalangi,” kata Anies dalam konferensi pers di Markas Timnas AMIN tersebut.
Anies mengatakan hak menyampaikan pendapat bisa disalurkan tak melulu melalui demonstrasi. Ia pun menyebut siniar, tulisan, hingga poster adalah bentuk kebebasan berpendapat yang harus dilindungi.
Ia menilai kebebasan berpendapat itu dapat digunakan tak hanya sekadar untuk memprotes hasil Pilpres 2024.
“Hak warga negara ini harus dihormati karena itu bisa diungkapkan untuk isu apapun juga,” ujar dia.
“Karena itu apabila kita menghormati konstitusi, menghormati prinsip bernegara kita, maka itu juga harus dihormati,” sambungnya.
Sebelumnya, terdapat aksi demonstrasi menolak hasil Pilpres 2024 yang dilakukan di depan kantor KPU pada hari penetapan hasil pilpres pada Rabu (20/3).
Aksi massa itu berlangsung hingga malam sebelum akhirnya aparat kepolisian mengimbau massa agar membubarkan diri.
Adapun KPU telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. (cnnindonesia)
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menanggapi pengumuman hasil Pilpres 2024 di Jakarta, Kamis (21/3/2024). (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)


