Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Bawaslu: Tak Boleh Ada Penundaan Rekapitulasi karena Sirekap!

Oleh Redaksi 15
Senin, 19 Februari 2024
Foto: Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono. (Foto: Bahtiar/Detikcom)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Serang | Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan bahwa penundaan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) oleh KPU tidak dibenarkan. Mestinya, rekapitulasi berjalan terus karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah alat bantu untuk publikasi.

“Ini yang kita mintakan penjelasan hari ini, kita mintakan penjelasan kepada KPU RI dan juga dari Bawaslu Provinsi minta penjelasan, kenapa kok harus ada penundaan, alasannya apa, kalau alasannya Sirekap tidak boleh, harus jalan terus,” kata Totok Hariyono di kantor Bawaslu Banten, Jl Jenderal Soedirman, Kota Serang, Senin (19/2/2023).

Sorot Politik: Bawaslu: Tak Boleh Ada Penundaan Rekapitulasi karena Sirekap!

Iklan Indako SeputarSumut

Totok mengaku tidak bisa menduga-duga misalnya penghentian sementara rekapitulasi di tingkat PPK menjadi rentan adanya perubahan data. Karena katanya, penghitungan harusnya bisa dilanjutkan oleh KPU dan tidak bergantung pada Sirekap. Apalagi aplikasi itu menurutnya hanya alat bantu.

“Yang jelas, tidak boleh ada penundaan kalau haya alasannya Sirekap, karena alternatifnya sudah ada tiga alternatif, nah Sirekap, dengan manual, dengan C ukuran besar, semuanya ada alternatifnya, jadi tidak menggantungkan pada satu sistem, karena Sirekap hanya alat publisitas, alat bantu,” ujarnya.

Jadi, ia mengatakan jika Sirekap ternyata bermasalah, lebih baik KPU tidak menggunakan alat bantu tersebut. Apalagi banyak sekali kejanggalan di aplikasi itu termasuk di daerah Banten.

Berita Terkait

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

“Kalau Sirekap tidak bisa kan bisa ada alternatif kedua pakai PDF, manual. Jadi kalau Sirekap alasannya up and down, ya sudah tidak pakai itu,” tegasnya.

Jika kemudian memang aplikasi itu sudah diperbaiki, tentu menurutnya KPU bisa menggunakan aplikasi itu. Tapi, proses penghitungan atau rekapitulasi di tingkat PPK tidak boleh serta merta dihentikan.

“Berhenti perbaiki kalau sudah selesai baru gunakan. Rekap jalan terus dengan konsep manual dengan PDF itu,” tegasnya.

Provinsi Banten jadi daerah yang proses penghitungan di tingkat PPK dihentikan oleh KPU. Penghentian ini dilakukan pada hari Minggu (18/2) hingga hari ini dengan alasan KPU melakukan pembersihan perbedaan data antara C Hasil dengan yang ditampilkan di website Info Pemilu.

“KPU menginstruksikan kepada PPK untuk melakukan penundaan terhadap jalannya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan pada Pemilu tahun 2024,” kata Komisioner KPU Banten M Ali Zaenal Abidin, Minggu (18/2/) dikonfirmasi wartawan. (detikcom)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com