seputar-Medan | Besok menjadi batas terakhir perpanjangan masa rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat KPU Kota Medan yang digelar di Hotel Lee Polonia.
KPU Medan sebelumnya telah memperpanjang masa rekapitulasi hingga 9 Maret 2024 guna mengakomodir banyaknya sengketa perselisihan dugaan kecurangan suara partai dan caleg di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga 9 Maret 2024.
Sorot Politik: Besok Batas Terakhir Rekapitulasi Suara Pemilu di Tingkat Kota Medan
“Seyogianya batas waktunya sampi 5 Maret. Namun kita perpanjang hingga 9 Maret 2024. Karena kita butuh waktu untuk membuka plano kembali,” kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah di Medan, Rabu (6/3/2024).
Terkait perpanjangan masa rekapitulasi hasil perhitungan suara hingga 9 Maret 2024, menurut Atiqah sudah dikoordinasikan dengan KPU Sumut.
Dikatakan Atiqah, perpanjangan waktu dilakukan karena sejumlah hasil rekapitulasi dari PPK terpaksa membuka kembali plano di KPU karena adanya saksi dan Bawaslu yang keberatan terkait perbedaan suara caleg dan partai.
“Banyak saksi partai yang mengusulkan dibuka plano untuk menyesuaikan hasil rekap. Memang ada indikasi terjadi dugaan penggelembungan suara dan pergeseran suara caleg di partai yang sama,” tandas Atiqah.
Untuk itu kata Atiqah, KPU Medan selaku penyelenggara Pemilu harus mengklarifikasi dugaan kecurangan untuk kebenaran.
”Kami tetap berupaya melakukan kerja yang terbaik dan menjaga suara dan kepercayaan masyarakat atas pilihannya,” tandasnya.
Hingga Rabu (6/3/2024) siang rekapitulasi suara yang sudah selesai diplenokan KPU Kota Medan baru 13 kecamatan, yakni Medan Baru, Medan Tuntungan, Medan Barat, Medan Selayang, Medan Belawan, Medan Perjuangan, Medan Helvetia, Medan Maimun, Medan Kota, Medan Polonia, Medan Amplas, Medan Deli, Medan Timur, dan Medan Area (sedang berlangsung). (red)


