seputar-Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan siap menerima pendaftaran pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung pada peserta Pilkada Sumut 2024.
“KPU Sumut telah siap menerima pendaftaran Paslon,“ kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin di halaman Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (26/08/2024) sore.
Sorot Politik: Besok, KPU Sumut Buka Pendaftaran Paslon Gubernur-Wagub
Didampingi para Komisioner KPU Sumut lainnnya, Agus Arifin mengharapkan dukungan dan bantuan media untuk membantu menginformasikan kepada khalayak ramai, khususnya kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar ke KPU Sumut.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa pendaftaran akan mulai dibuka pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Jadi ada 3 hari masa waktu yang diberikan untuk mendaftar,“ terang Agus.
Dijelaskan, untuk hari pertama dan kedua pendaftaran yakni tanggal 27 – 28 Agustus 2024 pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
“Pada kesempatan ini kami kembali menginformasikan terkait dengan adanya perubahan ketentuan peraturan menyangkut persyaratan pencalonan tersebut, KPU Sumut tetap mengakomodir putusan MK Nomor 60 dan Peraturan PKPU RI,“ pungkasnya. (red)

