seputar-Medan | Tidak hanya parkir berlangganan tepi jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Medan juga akan mengambil alih pengelolaan area parkir toko dan minimarket yang selama ini dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan.
Kepala Dishub Medan Iswar Lubis mengatakan pelataran parkir di toko-toko maupun minimarket di Kota Medan akan segera masuk ke dalam cakupan wilayah program Parkir Tepi Jalan Berlangganan Pemko Medan.
Info Medan: Dishub Medan Akan Ambil Alih Pengelolaan Parkir Toko dan Minimarket
Dengan begitu kendaraan-kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan yang parkir di area parkir toko dan minimarket tidak lagi dikutip uang parkir oleh petugas di lapangan.
“Selama ini pelataran toko maupun minimarket itu kan masuk ke pajak parkir daerah (Bapenda), namun sebentar lagi kita (Dishub) yang akan mengelolanya. Artinya, masyarakat yang memakai stiker parkir berlangganan kini tidak dikutip uang parkir lagi kalau parkir di tempat-tempat tersebut,” ucap Iswar, Kamis (18/7/2024).
Dikatakan Iswar, kebijakan tersebut akan berlaku mulai Senin (20/7/2024). Oleh sebab itu, saat ini Dishub Medan telah menyurati Bapenda Medan terkait kondisi pengutipan uang parkir di pelataran toko maupun minimarket.
“Kebijakan ini merupakan hasil rapat kita semalam dengan Pak Wali. Jadi bagi petugas yang sudah terlanjur dibagikan NPWPD-nya, dalam waktu dekat nantinya akan ditarik oleh Bapenda, sehingga jukir kita (Dishub Medan) nanti yang berjaga. Kita menargetkan, hari Senin nanti kebijakan ini sudah berjalan,” ujarnya.
Iswar mengungkapkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Pemko Medan dalam memberikan kepastian kepada masyarakat terkait program parkir berlangganan.
Dijelaskan Iswar, pihaknya menyadari saat ini masih ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengutip retribusi parkir tepi jalan di Kota Medan, bahkan terhadap kendaraan yang telah terpasang stiker parkir berlangganan.
“Oleh sebab itu, kita menegaskan bahwa pengutipan retribusi parkir itu sudah tidak ada lagi. Silakan gunakan stiker parkir berlangganan, dan kendaraan tersebut bebas parkir di tepi jalan Kota Medan selama satu tahun,” ungkapnya.
Selain pelataran toko dan minimarket, sambung Iswar, pengutipan uang parkir juga tidak akan ada lagi di depan kantor bank daerah maupun swasta yang ada di Kota Medan.
Pelataran Parkir Kafe
Ditegaskan Iswar, parkir berlangganan berlaku di seluruh tepi jalan dan pelataran-pelataran parkir pada toko-toko dan minimarket di Kota Medan. Namun bagi usaha seperti kafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, nantinya kafe tersebut hanya akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan.
“Intinya kita melihat secara visual, jadi jika parkirnya itu sudah di luar pagar kafe, maka itu sudah tidak ada lagi pengutipan. Namun kalau di halaman atau di dalam pagar kafe itu sendiri, maka itu sudah Bapenda yang menangani,” pungkasnya. (red)

