Jakarta, SeputarSumut – Transparansi dan partisipasi publik menjadi sorotan utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Isu ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Ombudsman RI, perwakilan mahasiswa, dan Indonesia Millennials Center di Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa DPR telah membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi publik untuk mengawal proses legislasi yang sedang berjalan.
“Terima kasih atas pengingatan kepada kami, tapi kami pun ingin memberikan gambaran juga bahwa hari ini alhamdulillah mengenai transparansi proses, Bapak-Ibu sekalian, kita membuka ruang yang sebesar-besarnya kepada publik,” kata Bimantoro dalam keterangan tertulis.
Partisipasi Digital dan Langsung Dibuka Lebar
Bimantoro menjelaskan, partisipasi masyarakat difasilitasi melalui dua jalur utama: kanal digital dan forum langsung. Mekanisme ini dirancang agar publik dapat mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHAP sejak tahap awal.
“Dalam proses berjalan dari awal, kami membuka ruang-ruang digital yang bisa diakses melalui portal YouTube ataupun bisa langsung datang mengikuti proses berjalannya dari setiap masukan ataupun dari pembahasan KUHAP yang ada,” ungkapnya.
Tingkat Partisipasi Masyarakat Tinggi, Masa Pembahasan Diperpanjang
Menurut data yang dihimpun oleh sekretariat Komisi III, partisipasi publik dalam pembahasan KUHAP tercatat sangat tinggi. Hingga saat ini, sudah 75 organisasi masyarakat yang hadir dan memberikan masukan terkait revisi KUHAP.
“Dan kami pun mengecek, ternyata sudah ada 22 lagi organisasi yang siap memberikan masukan terhadap KUHAP. Karena itu, makanya kami perpanjang pembahasan KUHAP ini atas kesepakatan daripada semua fraksi karena begitu banyak yang antusias dari masyarakat tentang masukan-masukan yang mungkin bisa menjadi penguatan dan pendalaman untuk kami,” tutur Bimantoro.
Revisi KUHAP Jadi Prioritas Nasional
Sebagai catatan, revisi KUHAP telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026. Regulasi baru ini dinilai mendesak untuk disahkan mengingat KUHAP lama yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 telah berusia lebih dari empat dekade. Perubahan diharapkan mampu menjawab tantangan perkembangan hukum, teknologi, serta kebutuhan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Dengan diperpanjangnya masa pembahasan, DPR berkomitmen untuk mengkaji setiap masukan dari masyarakat secara mendalam sebelum RUU KUHAP disahkan menjadi undang-undang.(*/dtk)
