Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

DPR Buka Ruang Partisipasi Publik Lebih Besar untuk Revisi KUHAP, 75 Organisasi Sudah Beri Masukan

Oleh Redaksi 15
Selasa, 23 September 2025
Foto: Ilustrasi ruang rapat Komisi III DPR RI.(Foto:MI/Susanto)

Ilustrasi ruang rapat Komisi III DPR RI.(Foto:MI/Susanto)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut – Transparansi dan partisipasi publik menjadi sorotan utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Isu ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Ombudsman RI, perwakilan mahasiswa, dan Indonesia Millennials Center di Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa DPR telah membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi publik untuk mengawal proses legislasi yang sedang berjalan.

Sorot Politik: DPR Buka Ruang Partisipasi Publik Lebih Besar untuk Revisi KUHAP, 75 Organisasi Sudah Beri Masukan

Iklan Indako SeputarSumut

“Terima kasih atas pengingatan kepada kami, tapi kami pun ingin memberikan gambaran juga bahwa hari ini alhamdulillah mengenai transparansi proses, Bapak-Ibu sekalian, kita membuka ruang yang sebesar-besarnya kepada publik,” kata Bimantoro dalam keterangan tertulis.

Partisipasi Digital dan Langsung Dibuka Lebar

Bimantoro menjelaskan, partisipasi masyarakat difasilitasi melalui dua jalur utama: kanal digital dan forum langsung. Mekanisme ini dirancang agar publik dapat mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHAP sejak tahap awal.

Berita Terkait

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

“Dalam proses berjalan dari awal, kami membuka ruang-ruang digital yang bisa diakses melalui portal YouTube ataupun bisa langsung datang mengikuti proses berjalannya dari setiap masukan ataupun dari pembahasan KUHAP yang ada,” ungkapnya.

Tingkat Partisipasi Masyarakat Tinggi, Masa Pembahasan Diperpanjang

Menurut data yang dihimpun oleh sekretariat Komisi III, partisipasi publik dalam pembahasan KUHAP tercatat sangat tinggi. Hingga saat ini, sudah 75 organisasi masyarakat yang hadir dan memberikan masukan terkait revisi KUHAP.

“Dan kami pun mengecek, ternyata sudah ada 22 lagi organisasi yang siap memberikan masukan terhadap KUHAP. Karena itu, makanya kami perpanjang pembahasan KUHAP ini atas kesepakatan daripada semua fraksi karena begitu banyak yang antusias dari masyarakat tentang masukan-masukan yang mungkin bisa menjadi penguatan dan pendalaman untuk kami,” tutur Bimantoro.

Revisi KUHAP Jadi Prioritas Nasional

Sebagai catatan, revisi KUHAP telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026. Regulasi baru ini dinilai mendesak untuk disahkan mengingat KUHAP lama yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 telah berusia lebih dari empat dekade. Perubahan diharapkan mampu menjawab tantangan perkembangan hukum, teknologi, serta kebutuhan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Dengan diperpanjangnya masa pembahasan, DPR berkomitmen untuk mengkaji setiap masukan dari masyarakat secara mendalam sebelum RUU KUHAP disahkan menjadi undang-undang.(*/dtk)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com