Jakarta, SeputarSumut – Desakan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Aturan itu dinilai Abdullah telah menyebabkan maraknya praktik pelanggaran oleh debt collector atau penagih utang.
“Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana,” ujar Abdullah kepada wartawan, Jumat (10/10/2025). Ia juga menegaskan, “Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga.” Selain itu, ia mendorong agar masalah utang piutang ini diselesaikan secara perdata.
Sorot Politik: DPR Desak OJK Hapus Pasal Debt Collector di POJK 22/2023, Anggota Komisi III: Picu Tindak Pidana
Pihak ketiga, yaitu jasa penagih utang atau debt collector, memang diperbolehkan melakukan penagihan sesuai aturan tersebut. Aturan yang dimaksud adalah yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang kini didesak untuk dihapus.
Abdullah mencontohkan kasus penagih utang yang melakukan pengancaman terhadap polisi saat ingin melakukan penarikan mobil di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/10), sebagai salah satu bukti kemirisan praktik di lapangan. Pelaku pengancaman berinisial L (38) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang. “Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan,” jelas Abdullah.
Jumlah aduan yang tercatat di OJK perihal penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan cukup signifikan, yakni 3.858 aduan, terhitung sejak Januari hingga 13 Juni 2025. Selain itu, pria yang akrab disapa Abduh ini mengatakan para penagih utang diduga kuat banyak melakukan tindak pidana, di antaranya mulai dari ancaman, kekerasan, hingga mempermalukan.
Terkait banyaknya pelanggaran yang terjadi, Abduh lantas melontarkan pertanyaan keras: “Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?”
Lebih lanjut, penyelesaian masalah utang piutang melalui jalur perdata didorong oleh Abduh sebagai solusi. Menurutnya, mekanisme perdata ini relatif dapat meminimalisir risiko pelanggaran lain yang mungkin terjadi. “Melalui perdata perusahaan jasa keuangan mesti mengikut mekanisme yang ada. Mulai dari penagihan, penjaminan, sampai penyitaan,” jelasnya. Ia menambahkan, debitur yang tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK.(*/dtk)


