Jakarta, SeputarSumut – Pimpinan DPR RI resmi menghapus tunjangan rumah dan memangkas sejumlah fasilitas lain bagi anggota. Keputusan ini diambil sebagai bentuk transparansi dan evaluasi internal. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keputusan ini disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat pimpinan pada Kamis (4/9).
Dasco menjelaskan bahwa setelah pemangkasan, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang anggota DPR RI kini berjumlah Rp65,5 juta per bulan.
Sorot Politik: DPR Hapus Tunjangan Rumah, Gaji Bersih Anggota Capai Rp65,5 Juta
Beberapa tunjangan yang dipangkas meliputi biaya langganan, biaya listrik, biaya jasa telepon, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi. Pemangkasan ini mulai berlaku efektif sejak 31 Agustus 2025.
Selain itu, Dasco juga memastikan bahwa anggota DPR yang sudah dinonaktifkan tidak akan lagi menerima gaji dan tunjangan tersebut. Proses penonaktifan mereka akan diproses lebih lanjut melalui Mahkamah Kehormatan DPR.
Berikut adalah rincian komponen utama yang menjadi dasar penghitungan gaji anggota DPR:
- Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan: Total sekitar Rp16,7 juta.
- Tunjangan Konstitusional: Terdiri dari tunjangan komunikasi intensif, tunjangan kehormatan, dan honorarium, dengan total sekitar Rp57,4 juta.
Dengan total bruto Rp74,2 juta dan potongan pajak PPH 15 persen, gaji bersih yang diterima anggota setiap bulan adalah Rp65.595.730.(*/rri)


