Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

DPR RI Sahkan RUU Kepariwisataan dengan Kehadiran Sejumlah Menteri

Oleh Redaksi 15
Kamis, 2 Oktober 2025
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna .(ntvnews/YouTube TVR Parlemen)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna .(ntvnews/YouTube TVR Parlemen)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 mengenai Kepariwisataan resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR RI. Proses pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri terkait.

Pengesahan berlangsung di gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/10/2025), saat pelaksanaan rapat paripurna DPR RI ke-6 di Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. Rapat tersebut dihadiri oleh 426 anggota dewan, menunjukkan komitmen lembaga legislatif terhadap isu kepariwisataan.

Sorot Politik: DPR RI Sahkan RUU Kepariwisataan dengan Kehadiran Sejumlah Menteri

Iklan Indako SeputarSumut

Di antara menteri yang hadir dalam rapat tersebut adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, MenPAN-RB Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha. Kehadiran mereka menambah bobot pentingnya pengesahan ini dalam konteks kebijakan nasional.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memulai dengan mempersilakan Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay untuk membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Setelah laporan disampaikan, Dasco meminta persetujuan dari para anggota untuk melanjutkan proses pengesahan RUU ini.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, yang kemudian disambut dengan kehadiran suara bulat dari anggota Dewan.

Berita Terkait

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

Dari informasi yang diperoleh, Komisi VII DPR RI bekerja sama dengan pemerintah dalam merumuskan RUU ini. Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Halim, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Kepariwisataan kali ini akan lebih menekankan pada pendekatan berbasis hak asasi manusia, pembangunan peradaban, serta penguatan identitas bangsa.

Dalam penjelasannya, Chusnunia menyampaikan bahwa RUU Kepariwisataan juga memperkenalkan sejumlah istilah baru, termasuk ekosistem kepariwisataan dan warisan budaya. Sebagai bagian dari pembaruan, definisi terkait wisata, pariwisata, dan kepariwisataan juga telah diperbarui untuk mencapai pengelolaan yang lebih holistik dan terintegrasi.

Dia juga mengungkapkan bahwa terdapat empat bab baru dalam RUU Kepariwisataan yang mencakup perencanaan pembangunan kepariwisataan, destinasi, pemasaran, serta teknologi informasi dan komunikasi yang mengikuti perkembangan zaman, termasuk digitalisasi.

“Keberadaan masyarakat dan budaya sebagai inti dari pembangunan kepariwisataan merupakan terobosan paling mencolok dalam RUU ini, dengan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata yang mencakup empat tahap: rintisan, berkembang, maju, dan mandiri,” ungkap Chusnunia pada kesempatan itu.(*/dtk)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com