Jakarta, SeputarSumut – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 mengenai Kepariwisataan resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR RI. Proses pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri terkait.
Pengesahan berlangsung di gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/10/2025), saat pelaksanaan rapat paripurna DPR RI ke-6 di Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. Rapat tersebut dihadiri oleh 426 anggota dewan, menunjukkan komitmen lembaga legislatif terhadap isu kepariwisataan.
Sorot Politik: DPR RI Sahkan RUU Kepariwisataan dengan Kehadiran Sejumlah Menteri
Di antara menteri yang hadir dalam rapat tersebut adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, MenPAN-RB Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha. Kehadiran mereka menambah bobot pentingnya pengesahan ini dalam konteks kebijakan nasional.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memulai dengan mempersilakan Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay untuk membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Setelah laporan disampaikan, Dasco meminta persetujuan dari para anggota untuk melanjutkan proses pengesahan RUU ini.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, yang kemudian disambut dengan kehadiran suara bulat dari anggota Dewan.
Dari informasi yang diperoleh, Komisi VII DPR RI bekerja sama dengan pemerintah dalam merumuskan RUU ini. Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Halim, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Kepariwisataan kali ini akan lebih menekankan pada pendekatan berbasis hak asasi manusia, pembangunan peradaban, serta penguatan identitas bangsa.
Dalam penjelasannya, Chusnunia menyampaikan bahwa RUU Kepariwisataan juga memperkenalkan sejumlah istilah baru, termasuk ekosistem kepariwisataan dan warisan budaya. Sebagai bagian dari pembaruan, definisi terkait wisata, pariwisata, dan kepariwisataan juga telah diperbarui untuk mencapai pengelolaan yang lebih holistik dan terintegrasi.
Dia juga mengungkapkan bahwa terdapat empat bab baru dalam RUU Kepariwisataan yang mencakup perencanaan pembangunan kepariwisataan, destinasi, pemasaran, serta teknologi informasi dan komunikasi yang mengikuti perkembangan zaman, termasuk digitalisasi.
“Keberadaan masyarakat dan budaya sebagai inti dari pembangunan kepariwisataan merupakan terobosan paling mencolok dalam RUU ini, dengan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata yang mencakup empat tahap: rintisan, berkembang, maju, dan mandiri,” ungkap Chusnunia pada kesempatan itu.(*/dtk)


