Medan, SeputarSumut — Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru Kota Medan tidak tebang pilih dalam penertiban reklame (billboard) bermasalah. Begitu juga soal penataan pelayanan perizinan harus diberlakukan sama.
“Sikat semua reklame bermasalah. Penertiban harus tegas dilakukan kepada semua yang melanggar izin tanpa pandang buluh,” ujar Paul Simanjuntak saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan dan pemilik reklame di gedung dewan, Selasa (19/5/2026).
Sorot Politik: DPRD Medan Minta Penertiban Billboard Jangan Pilih Kasih
Paul Simanjuntak meminta jangan ada pembiaran billboard bermasalah terhadap satu merek. Pemko Medan melalui OPD terkait supaya memberikan pelayanan sama.
“Jangan ada pembiaraan terhadap satu merek. Semua pengusaha harus dilayani sama karena sama-sama akan menyumbangkan PAD kepada Pemko Medan,” tegas Paul.
Ditambahkan Paul, Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP Kota Medan diharapkan cepat melakukan penataan. Sehingga, perolehan PAD dari pajak reklame dapat maksimal. “Apa alasan Perkimcikataru menunda atau memperlambat layanan penerbitan izin reklame. Kalau memang tidak layak diterbitkan izin segera berikan penjelasan. Tetapi jangan pilih kasih memberikan pelayanan,” ujar Paul.
Sedangkan, anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menyampaikan agar penataan reklame di Kota Medan melibatkan anggota DPRD Medan.
“Kita juga perlu tahu dimana lokasi yang diperbolehkan dan tidak berdirinya bilboard. Sehigga kami selaku fungsi pengawasan dapat menjalankan tugas lebih maksimal,” ujar Edwin.
Ditambahkan Edwin, terkait pemberian izin dan penertiban reklame diharapkan jangan ada penzoliman.
Sementara itu, mewakili Perkimcikataru Kota Medan Dikki mengatakan, pihaknya akan berupaya melakukan penataan reklame di Kota Medan.(BEN)


