Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

DPRD Medan Rekomendasikan Penertiban Usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II

Oleh Redaksi 15
Selasa, 19 Agustus 2025
Foto: Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP bersama Dinas Perhubungan, Satlantas Polrestabes, Satpol PP Medan, dan sejumlah warga sekitar di Jalan Pukat II di gedung DPRD Medan, Selasa (19/8/2025).(Ist)

Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP bersama Dinas Perhubungan, Satlantas Polrestabes, Satpol PP Medan, dan sejumlah warga sekitar di Jalan Pukat II di gedung DPRD Medan, Selasa (19/8/2025).(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – Komisi IV DPRD Medan mekomendasikan penertiban usaha ekspedisi di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Kota Medan. Pasalnya, keberadaannya terbukti melanggar ketentuan dan menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Rekomendasi itu disepakati Komisi IV DPRD Medan saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kota Medan, Satlantas Polrestabes, Satpol PP, Dinas Perkimtaru, dan sejumlah warga sekitar di Jalan Pukat II di gedung DPRD Medan, Selasa (19/8/2025).

Sorot Politik: DPRD Medan Rekomendasikan Penertiban Usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II

Iklan Indako SeputarSumut

RDP itu dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Edwin Sugesti, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Rommy Van Boy dan Zulham Effendi.

“Pemko Medan harus tegas menertibkan usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II. Jalan itu sempit dan merupakan jalan kota, tidak boleh dilewati truk. Daerah itu wilayah pemukiman tidak diperbolehkan ada usaha ekspedisi/pergudangan,” ujar Edwin Sugesti Nasution dalalam RDP.

Politisi PAN itu menegaskan, jika saja pemilik usaha membandel tidak bersedia memindahkan usahanya makan Pemko Medan segera memasang portal agar truk/kendaraan ekspedisi tidak bisa melintasi Jalan Pukat II.

Berita Terkait

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

Dalam rapat, Komisi IV DPRD Medan memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada pemilik usaha mempersiapkan proses pemindahan. Dan kepada Satpol PP agar segera memberikan surat peringatan (SP) sebagai tertib administrasi. Lalu kemudian melakukan eksekusi.

Dalam rapat, Edwin Sugesti tampak serius mendorong supaya segera dilakukan penertiban. Edwin menyebut karena dirinya berdomisili di sana sampai ada tudingan terlibat membeking usaha ekspedisi sehingga aman aman saja. “Saya minta ditertibkan secepatnya, karena sangat mengganggu dan menciptakan keresahan warga,” sebut Edwin.

Pada kesempatan itu juga, anggota Komisi IV Rommy Van Boy mengaku sangat menyayangkan pihak Pemko Medan terkhusus Dinas Perhubungan yang terkesan melalukan pembiaran sehingga usaha ekspedisi berjalan mulus kendati sudah dikeluhkan warga.

Seharusnya, kata Rommy Van Boy, Dishub Medan dan stakeholder lainnya terus menyurati pihak pelaku usaha melarang usaha bongkar muat disana. “Sudah jelas melanggar aturan maka harus ditertibkan,” sebut Rommy.

Sementara itu, pihak Satlantas Polrestabes Medan yang dihadiri Iptu P Tarigan bersama anggotanya, berharap mendapat surat rekomendasi dari DPRD sehingga penertiban dapat segera dijalankan.

“Kalau hanya memberikan Tilang, pihak pengusaha hanya membayar tilangnya saja. Lalu mereka kembali melakukan kegiatan usahanya, jadi kurang efektif,” tandasnya.

Diakhir rapat, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak berharap Pemko Medan melakukan penertiban dan terlebih dahulu mempersiapkan SP dan adminstrasi sesuai SOP sehingga tidak melanggar prosedur.(BEN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com