Minggu, November 16, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Politik

DPRD Medan Rekomendasikan Penertiban Usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II

Oleh Redaksi 15
Selasa, 19 Agustus 2025
Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP bersama Dinas Perhubungan, Satlantas Polrestabes, Satpol PP Medan, dan sejumlah warga sekitar di Jalan Pukat II di gedung DPRD Medan, Selasa (19/8/2025).(Ist)

Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP bersama Dinas Perhubungan, Satlantas Polrestabes, Satpol PP Medan, dan sejumlah warga sekitar di Jalan Pukat II di gedung DPRD Medan, Selasa (19/8/2025).(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – Komisi IV DPRD Medan mekomendasikan penertiban usaha ekspedisi di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Kota Medan. Pasalnya, keberadaannya terbukti melanggar ketentuan dan menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Rekomendasi itu disepakati Komisi IV DPRD Medan saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kota Medan, Satlantas Polrestabes, Satpol PP, Dinas Perkimtaru, dan sejumlah warga sekitar di Jalan Pukat II di gedung DPRD Medan, Selasa (19/8/2025).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

RDP itu dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Edwin Sugesti, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Rommy Van Boy dan Zulham Effendi.

“Pemko Medan harus tegas menertibkan usaha Ekspedisi di Jalan Pukat II. Jalan itu sempit dan merupakan jalan kota, tidak boleh dilewati truk. Daerah itu wilayah pemukiman tidak diperbolehkan ada usaha ekspedisi/pergudangan,” ujar Edwin Sugesti Nasution dalalam RDP.

Politisi PAN itu menegaskan, jika saja pemilik usaha membandel tidak bersedia memindahkan usahanya makan Pemko Medan segera memasang portal agar truk/kendaraan ekspedisi tidak bisa melintasi Jalan Pukat II.

Berita Terkait

Sofyan Tan Tinjau Revitalisasi Sekolah di Sergai: Jamin Kualitas Bangunan​

Bantuan Rp1,4 Miliar Sofyan Tan ke SD Deli Serdang: Solusi Kelas Siang

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Dalam rapat, Komisi IV DPRD Medan memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada pemilik usaha mempersiapkan proses pemindahan. Dan kepada Satpol PP agar segera memberikan surat peringatan (SP) sebagai tertib administrasi. Lalu kemudian melakukan eksekusi.

Dalam rapat, Edwin Sugesti tampak serius mendorong supaya segera dilakukan penertiban. Edwin menyebut karena dirinya berdomisili di sana sampai ada tudingan terlibat membeking usaha ekspedisi sehingga aman aman saja. “Saya minta ditertibkan secepatnya, karena sangat mengganggu dan menciptakan keresahan warga,” sebut Edwin.

Pada kesempatan itu juga, anggota Komisi IV Rommy Van Boy mengaku sangat menyayangkan pihak Pemko Medan terkhusus Dinas Perhubungan yang terkesan melalukan pembiaran sehingga usaha ekspedisi berjalan mulus kendati sudah dikeluhkan warga.

Seharusnya, kata Rommy Van Boy, Dishub Medan dan stakeholder lainnya terus menyurati pihak pelaku usaha melarang usaha bongkar muat disana. “Sudah jelas melanggar aturan maka harus ditertibkan,” sebut Rommy.

Sementara itu, pihak Satlantas Polrestabes Medan yang dihadiri Iptu P Tarigan bersama anggotanya, berharap mendapat surat rekomendasi dari DPRD sehingga penertiban dapat segera dijalankan.

“Kalau hanya memberikan Tilang, pihak pengusaha hanya membayar tilangnya saja. Lalu mereka kembali melakukan kegiatan usahanya, jadi kurang efektif,” tandasnya.

Diakhir rapat, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak berharap Pemko Medan melakukan penertiban dan terlebih dahulu mempersiapkan SP dan adminstrasi sesuai SOP sehingga tidak melanggar prosedur.(BEN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.